Modus Kades di Lampung Korupsi Dana Desa Rp 429 Juta

Tersangka mengakali laporan keuangan dana desa selama dua tahun.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 16 Oktober 2026, 18:42 WIB
Kepala Desa di Pesawaran, Lampung ditahan Kejari terkait korupsi dana desa Rp 429 juta. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial M ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 429,6 juta. Modus tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan M sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024," kata Ardi, Jumat (16/10/2026).

Dalam perkara itu, tersangka M diduga mengelola sejumlah anggaran desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur desa. Praktik tersebut diduga membuat penggunaan sebagian anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes selama dua tahun anggaran tersebut.

"Modusnya ini terdapat dana desa yang dikelola secara mandiri oleh kades tanpa melibatkan aparatur sehingga sejumlah keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan tata kelola dana desa bahwa terdapat adanya laporan yang dimanipulasi," ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 429.662.678.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M menjalani penahanan sejak 15 Oktober 2026. Kejari Pesawaran menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, hingga 3 November 2026.

Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

"Anggaran tersebut semestinya dikelola sesuai ketentuan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyidik kami akan melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya