Pria Bobol Minimarket di Depok, Incar Ratusan Barang

Jejak pelaku berakhir di rumah kontrakan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 16 Oktober 2026, 18:17 WIB
CCTV rekam aksi pembobolan Alfamart di Depok

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinsial CA, usai melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kontrakan di Kota Depok. CA merupakan tersangka pembobolan dan menggasak sejumlah barang dari minimarket Alfamart di Kecamatan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.

"Tersangka berinsial CA sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan, Jumat (16/10/2026).

Hendra menjelaskan, penangkapan CA berawal dari laporan polisi terhadap sebuah Alfamart yang dibobol tersangka. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka melakukan pembobolan lewat bagian atap minimarket.

"Tersangka menjebol bagian plafon atas yang sebelumnya menaiki tembok Alfamart pada malam hari," jelas Hendra.

Tersangka yang berhasil masuk ke dalam Alfamart langsung berkeliling mencari sejumlah barang yang akan di curinya. Dari rekaman CCTV, tersangka membawa sejumlah barang dagangan dan menghampiri meja kasir.

"Terdapat sejumlah barang yang diambil tersangka sebelum melarikan diri," terang Hendra.

Adapun barang yang berhasil di bawa kabur tersangka berupa 70 bungkus rokok, 20 dus susu kaleng dan 20 pak obat-obatan. Tersangka berusaha mencuri barang yang mudah dibawanya saat melarikan diri.

"Ada juga barang yang di curi tersangka yakni 40 jenis kosmetik dengan nilai total Rp 22.800.000," ucap Hendra.

Pencurian tersangka diketahui saat karyawan Alfamart hendak membuka tokonya untuk bekerja. Namun pegawai yang membuka toko, melihat kondisi minimarket tersebut dalam keadaan berantakan dan terdapat plafon yang rusak.

 

Polisi ringkus pelaku pembobolan Alfamart di Depok

"Pegawai Alfamart tersebut melapor kepimpinannya dan diteruskan melapor ke Polres Metro Depok," tutur Hendra.

Hendra mengungkapkan, Polres Metro Depok mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan CCTV yang terpasang di Alfamart.

"Polisi mengantongi identitas tersangka dan berusaha melakukan penangkapan," ungkap Hendra.

Tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya, disebuah kontrakan di wilayah Pancoran Mas, Depok. Tersangka mengakui perbuatannya dan rokok yang dicuri telah habis untuk dikonsumsinya.

"Tersangka mengaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Hendra.

Tersangka hanya bisa pasrah saat Resmob Polres Metro Depok membawa tersangka ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara atas perbuatannya," pungkas Hendra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya