Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kini sudah memasuki tahap akhir. Nantinya, ketentuan teknis mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Bahlil menyampaikan bahwa pembahasan DIM RUU Migas di tingkat eksekutif saat ini berjalan sangat cepat dan telah mendekati tahap final.
Advertisement
"Hari ini RUU Migas sudah hampir final dalam pertemuan dengan tim eksekutif. Pembahasan DIM-nya juga sudah mencapai 80% hingga 90%," ujar Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa RUU Migas memang bakal mengamanatkan pembentukan BUK Migas. Meski begitu, rincian teknis hingga nama resmi lembaga tersebut tidak semuanya dituangkan di dalam pasal undang-undang.
"Undang-undang hanya mengamanatkan pembentukan BUK. Soal namanya atau hal detail lainnya, kan tidak semua harus masuk undang-undang. Nanti ada aturan turunan seperti PP," kata Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM.
Siap Pangkas Birokrasi Hulu Migas
Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa kehadiran BUK Migas dirancang khusus untuk memangkas kerumitan birokrasi bagi para pelaku usaha di sektor hulu migas.
Pemerintah tengah mematangkan RUU Migas bersama DPR agar BUK Migas bisa menjadi instrumen strategis dalam mendongkrak produksi minyak dan gas bumi nasional.
"BUK Migas ini jadi instrumen penting untuk meningkatkan lifting dan memberi kepastian berusaha. Kita ingin proses perizinan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak lagi berbelit-belit," tegas Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Komando Langsung di Bawah Presiden
Guna memperkuat kedudukan hukum dan kewenangannya, Bahlil menyebut BUK Migas nantinya akan berada langsung di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.
"Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden supaya posisinya lebih kuat. Nanti menteri teknis yang ditunjuk Presiden akan mengoordinasikan hal-hal teknis sesuai arahan Beliau," jelasnya.
Meski pembentukan BUK Migas terus dimatangkan seiring bergulirnya RUU Migas inisiatif DPR, Bahlil masih enggan merinci apakah lembaga baru ini bakal menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Hal itu akan saya sampaikan saat pembahasan undang-undang. Namun yang pasti, lembaganya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Itu sudah clear dan tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).