Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi sedianya dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana nasional.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Advertisement
Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.
Menurut dia, pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020, yaitu, adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuank emanusiaan ke luar negeri.
Sejatinya, kata Taufik, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Skema ini memungkinkan BNPB bergerak cepat menangani bencana saat kondisi darurat ditetapkan, dengan Dana Siap Pakai (DSP) sebagai sumber pendanaan.
"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," jelas Taufik.
5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Taufik menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.