KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 16 Oktober 2026, 16:59 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Taufik menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.

 

Barang Bukti Rp 5,47 Miliar

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang dalam mata uang asing, uang tunai rupiah, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait yang sudah kooperatif dalam peristiwa ini serta para masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi," Taufik menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya