Daftar Negara Berstatus Standalone Market MSCI, Indonesia Berpotensi Menyusul

MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifi ulang indeks MSCI Indonesia dari status emerging market menjadi standalone market.

oleh NurmayantiDiterbitkan 16 Oktober 2026, 11:43 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar saham Indonesia anjlok 8 persen saat pembukaan perdagangan pada Jumat (16/10/2026), memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit. Kondisi ini terjadi setelah MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifi ulang indeks MSCI Indonesia dari status pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).(BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pasar saham Indonesia anjlok 8 persen saat pembukaan perdagangan pada Jumat (16/10/2026), memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit.

Kondisi ini terjadi setelah MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifi ulang indeks MSCI Indonesia dari status pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Mengutip laman MSCI, Jumat (16/10/2926), perusahaan keuangan global ini akan mengumumkan keputusan akhirnya pada akhir Juni 2027, dan dapat memberikan informasi terkini mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung. 

Perpindahan ke status pasar mandiri akan mengeluarkan saham-saham Indonesia dari indeks pasar berkembang dan pasar perbatasan (frontier market) MSCI.

Hal ini berpotensi mendorong dana investasi yang mengacu pada indeks-indeks tersebut untuk meninjau ulang atau melepas kepemilikan mereka di Indonesia.

Direktur Riset di Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, mengatakan penurunan langsung dari status pasar berkembang ke pasar mandiri akan sangat jarang terjadi dan berat. MSCI biasanya mengambil pendekatan yang lebih bertahap, yakni lebih dulu memindahkan suatu pasar ke status pasar perbatasan.

"Melewati kategori Frontier Market sepenuhnya merupakan hal yang tidak umum. Namun, hal tersebut pernah terjadi pada Argentina pada 2021 dan Rusia pada 2022 sebagai contoh dalam era modern," mengutip penjelasan Samuel Sekuritas Indonesia diterima Liputan6.com.

Disebutkan jika terdapat 2 negara yakni Pakistan pada 2008 serta Trinidad dan Tobago pada 2011 mengalami penurunan status melalui prosedur yang lazim, yakni dari Emerging Market ke Frontier Market, kemudian menjadi Standalone Market.

Contoh lain, setelah diturunkan ke kategori Standalone Market, pasar saham Rusia berkembang menjadi ekosistem yang terkena sanksi dan hanya berorientasi pada pasar domestik. Aktivitas perdagangan di Bursa Moskow (Moscow Exchange/MOEX) pun beradaptasi dengan dominasi investor ritel.

Jika usulan penurunan status ini dilaksanakan, Indonesia akan menjadi pasar pertama di kawasan Asia-Pasifik yang diklasifikasikan sebagai pasar mandiri. Data MSCI menyebutkan jika negara-negara yang masuk kategori Standalone Market antara lain Argentina, Nigeria, Ukraina, Zimbabwe, Lebanon, Jamaica, Panama, Trinidad dan Tobago, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Malta, Nigeria dan Palestina.  

 

 

Alasan MSCI

Sebelumnya, Sebagai bagian dari tinjauan klasifikasi pasar Juni 2026, MSCI melaporkan pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi atau investability di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran itu mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

“Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, seperti pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration/HSC), serta peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%, para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah itu,” demikian mengutip pernyataan MSCI.

Pada Juni 2026, MSCI mengatakan, jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang pasar Indonesia.

“Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti,” demikian mengutip pernyataan MSCI.

 

 

 

 

Respons OJK

BEI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana reklasifikasi level pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Reformasi pasar modal dipastikan tetap berjalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).

OJK menghormati independensi lembaga -lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Informasi, lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 lalu menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia menjadi standalone market.

Reformasi Pasar Modal Jalan Terus

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.

Ke depan, OJK bersama SRO terus melanjutkan upaya konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.

Upaya yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia. Serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya