Cerita Menkum Supratman Saat Diminta Prabowo Pangkas Aturan Berbelit

Menkum mengaku telah memangkas 195 Permenkum jadi 34.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 16 Oktober 2026, 06:37 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum. Dalam paparannya, Supratman mengungkap ada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi agar tidak rumit.

"Arahan Bapak Presiden jelas, yakni sederhanakan regulasi, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar tidak perlu terhambat oleh aturan serta prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak diperlukan lagi harus ditinjau, disederhanakan, dan dipercepat," kata Supratman dalam sambutannya di Gedung Aula Kemenkum, Kamis (15/10/2026).

Menurut Supratman, penyederhanaan peraturan itu bukan hanya sekadar pilihan. Melainkan sebuah kebutuhan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan.

"Penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan nasional. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi," tutur Supratman.

Supratman menjelaskan hal ini sejalan dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMN tahun 2025-2029

 

195 Permenkum Disederhanakan

Menurutnya, ada 196 peraturan Menteri Hukum kini telah disederhanakan menjadi lebih sedikit sebagai salah satu transformasi untuk tata kelola regulasi.

"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkret dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," ujar dia.

Supratman menambahkan, sepanjang tahun 2026, pihaknya mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Lalu 10.300 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

"Kementerian Hukum juga terus memperkuat JDIHN dan akses terhadap dokumen hukum. Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Selain itu, hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga tersedia dan telah sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026," ungkap dia.

Kata Supratman, seluruh rangkaian upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya