Rights Issue, PTRO Bakal Terbitkan 170 Juta Saham

PT Petrosea Tbk (PTRO) akan menggelar RUPSLB untuk meminta restu pemegang saham menggelar rights issue.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 15 Oktober 2026, 21:42 WIB
PT Petrosea Tbk (PTRO). (Foto: laman PT Petrosea Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) akan menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Dana hasil rights issue akan dipakai untuk modal kerja.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/10/2026), PT Petrosea Tbk akan menerbitkan saham maksimal 170.000.000 saham baru dalam rangka rights issue. Jumlah saham yang diterbitkan itu setara maksimal 1,69% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

PT Petrosea Tbk akan memakai dana hasil rights issue akan dipakai untuk modal kerja. Hal ini melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek rekayasa dan konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan.

Perseroan juga mengungkapkan berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana penggunaan dana dengan mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak.

Seiring pelaksanaan rights issue ini, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimal 1,66%.

Untuk melakukan aksi korporasi ini, Petrosea akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 23 November 2026.

Berdasarkan data RTI, pada penutupan perdagangan saham Kamis, 15 Oktober 2026, harga saham PTRO turun 4,8% menjadi Rp 3.920 per saham. Harga saham PTRO dibuka turun menjadi Rp 4.050 per saham dari penutupan sebelumnya Rp 4.120 per saham. Saham PTRO berada di level tertinggi Rp 4.090 dan terendah Rp 3.840 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 18.729 kali dengan volume perdagangan saham 480.796 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 190,1 miliar.

Kontrak Baru

PT Petrosea Tbk (PTRO) terus melanjutkan proses diversifikasi dengan menangkap peluang bisnis baru

Sebelumnya, PT Petrosea Tbk (PTRO) mendapatkan kontrak jasa pertambangan batu bara dengan dua perusahaan pertambangan batu bara dengan total Rp 9,3 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat, (24/7/2026), PT Petrosea Tbk telah menandatangani perjanjian jasa pertambangan batu bara dengan dua perusahaan pertambangan batu bara pada 23 Juli 2026. Pertama, PT Pesona Bara Cakrawala (PBC). PBC merupakan pemegang izin usaha pertambangan, operasi produksi yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Waktu pekerjaan berdasarkan perjanjian sepanjang usia tambang dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 189 juta BCM dan produksi batu bara 42 juta ton.

"Estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian itu sebesar Rp 7,7 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesia Coal Index yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Kedua, PT Cakrawala Bara Persada (CBP). CBP merupakan pemegang izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.Durasi pekerjaan berdasarkan perjanjian adalah sepanjang usia tambang. Adapun estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 40 juta BCM, dan produksi batu bara sebesar 8 juta ton.

“Selain itu, estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian tersebut sebesar Rp 1,6 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesian Coal Index yang berlaku pada tanggal penandatangan perjanjian,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyebutkan, berdasarkan perjanjian kedua perusahaan itu, perseroan akan bertindak selaku kontraktor jasa pertambangan. Ruang lingkup pekerjaan di antaranya mencakup jasa pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup atau overburden removal, pemberian material batuan serta penambangan batu bara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya