Liputan6.com, Jakarta - Bantuan bencana semestinya meringankan beban masyarakat yang kehilangan rumah, harta benda, hingga mata pencaharian. Namun, sejumlah oknum justru diduga menyelewengkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dugaan korupsi pada bantuan bencana kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Advertisement
Perkara tersebut menambah daftar kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan bencana di Indonesia. Modusnya beragam, mulai dari suap dalam pengadaan hingga dugaan penyelewengan bantuan bagi korban.
Lantas, bagaimana dugaan penyelewengan dana kebencanaan terjadi dalam berbagai kasus tersebut? Berikut rangkuman Liputan6.com.
Suap Proyek Air Minum untuk Korban Tsunami DonggalaKasus pertama berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih bagi korban gempa bermagnitudo 7,4 dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada September 2018.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, terdiri atas empat pejabat penerima suap dan empat pihak swasta pemberi suap. Salah satunya adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, yang diduga menerima suap Rp 2,9 miliar terkait pengadaan pipa HDPE untuk proyek di Bekasi dan Donggala.
Pada 7 Agustus 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nazar dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Nazar menerima suap sekitar Rp 6,71 miliar dan 33 ribu dolar AS dari proyek-proyek yang dikerjakan kedua perusahaan tersebut, tidak hanya dari proyek di Donggala.
Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Kasus berikutnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia terbukti menerima suap Rp 32,48 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Pada 23 Agustus 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 14,59 miliar.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Suap Dana Hibah BNPB di Kolaka Timur
Pola serupa juga muncul di daerah. Pada September 2021, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur saat itu, Andi Merya Nur, bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Anzarullah, dalam OTT terkait dana hibah BNPB dengan nilai total Rp 39 miliar.
Dalam perkara tersebut, Andi Merya terbukti menerima suap Rp 250 juta dari Anzarullah untuk dua proyek yang bersumber dari dana hibah tersebut.
Pada 26 April 2022, Andi Merya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Daftar Berikutnya
Bantuan Korban Banjir Bandang Samosir
Berbeda dari sejumlah perkara sebelumnya, kasus bantuan bagi korban banjir bandang di Samosir, Sumatera Utara, masih berada pada tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari banjir bandang di Kecamatan Harian pada November 2023. Kementerian Sosial kemudian menyalurkan bantuan melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing dari 303 penerima, dengan total anggaran Rp 1,515 miliar.
Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, didakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari uang tunai menjadi barang melalui badan usaha milik desa (BUMDes) tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Pada 12 Oktober 2026, jaksa menuntut Fitri dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti sekitar Rp 516 juta. Hingga naskah ini disusun, putusan pengadilan belum dijatuhkan.
Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang
Sementara itu, perkara dugaan korupsi bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, telah memasuki persidangan.
Dari dana siap pakai BNPB sekitar Rp 35,7 miliar yang dialokasikan untuk perbaikan rumah warga, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 22,7 miliar.
Kejati Sulut menetapkan lima tersangka, yakni mantan Penjabat Bupati Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Joickson Sagune, pihak swasta Denny Tondolambung, dan Bupati Chyntia Ingrid Kalangit.
Empat nama pertama kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Manado setelah sidang perdana digelar pada 15 September 2026. Pihak Joy Oroh membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Sementara itu, berkas perkara Chyntia telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026.
OTT BNPB: Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Kasus terbaru mencuat di lingkungan BNPB sendiri. Dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang sebelum menetapkan lima tersangka pada hari berikutnya.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Bima Setyawan yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menduga praktik korupsi Dana Siap Pakai BNPB berlangsung sejak 2022 atau 2023 hingga 2026. Namun, KPK masih menghitung total dana yang diduga diselewengkan dan mendalami kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, logam mulia, dan aset kripto.
Hingga 15 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diperiksa masih berstatus saksi.