Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggerebek sebuah vila di kawasan Sukaresmi yang disulap menjadi markas operasional situs judi online. Sembilan orang pemuda berlatar belakang mahasiswa dan pekerja swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Polisi saat ini masih memburu satu orang terduga perekrut sekaligus pengendali jaringan berinisial YN alias J yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kesembilan tersangka ini sudah kami tahan. Menariknya, mereka terafiliasi dengan sistem judi online besar di luar negeri," ujar Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (15/10/2026).
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Beberapa tersangka mengaku memiliki rekam jejak sebagai admin judi online di Kamboja sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air dan direkrut oleh buronan YN.
"Mereka mengaku pernah melakukan aktivitas serupa di Kamboja. Kami akan validasi riwayat paspor mereka ke pihak imigrasi," tambah Alexander.
Dalam praktiknya, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing dan satu orang sebagai customer service.
Mereka bergerilya menghubungi calon korban via WhatsApp berbekal daftar nomor telepon yang sudah disiapkan.
"Modusnya menawarkan iming-iming kemenangan besar. Jika korban tertarik, mereka akan diarahkan untuk deposit," jelasnya.
Dibayar hingga Rp 5 Juta
Sindikat ini menawarkan gaji bulanan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk para pekerjanya, ditambah bonus Rp 50 ribu untuk setiap pemain baru yang berhasil direkrut.
Meski baru beroperasi sekitar tiga minggu, perputaran uang sindikat ini ditaksir mencapai Rp 14 juta per hari, dengan total omzet menembus Rp 294 juta. Polisi turut menyita 46 ponsel, 2 laptop, modem, router, dan sejumlah uang tunai.
"Kasus ini membuktikan aktivitas kejahatan siber bisa dijalankan dari tempat yang terlihat seperti penginapan biasa," tegas Alexander.
Kesembilan tersangka yang berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Medan, Cianjur, hingga Tangerang, kini dijerat dengan UU ITE dan KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.