Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri hingga Ustaz Derry Sulaiman Jadi Penjamin

Richard Lee juga menanggapi keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan.

oleh m.altaf.jauharDiterbitkan 15 Oktober 2026, 17:14 WIB
Richard Lee juga menanggapi keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dalam sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum atas pertimbangan aspek kemanusiaan, kesehatan Richard, serta masa penahanan yang disebut segera berakhir.

Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, menyampaikan permohonan itu setelah mendengarkan keterangan saksi ahli Prof. Dr. Gayus Lumbuun dalam persidangan. Mereka menilai keterangan ahli menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta yang berkaitan dengan keberadaan Richard di sejumlah lokasi pada tanggal yang disebut dalam perkara.

"Alhamdulillah ya. Tadi kita sudah lihat, tadi ahli tetap objektif, kalau kan mantan Hakim Agung ya menyampaikan. Berarti ada inti yang disampaikan bahwa persesuaian tadi. Jadi ada peristiwa pidana ini yang baru disampaikan di persidangan kita. Apakah ada persesuaian dengan apa yang dituduhkan dengan kejadian sebenarnya," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026).

"Contohnya ada dituduhkan memproduksi, mengedarkan di Tangerang di tanggal 2, 12, 23 sama tanggal 2, ternyata dokter Richard Lee tidak ada di wilayah tersebut. Tidak ada persesuaian dengan keadaan, dengan kejadian, dengan tempat, dengan waktunya, sehingga itu disampaikan bahwa biarlah Majelis yang memutuskan," ia menyambung.


Daftar Penjamin Richard Lee

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Selain menyoroti keterangan saksi ahli, Faizal mengajukan pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan sebagai dasar permohonan terkait penahanan. Ia menyebut sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, mulai dari istri Richard, dr. Reni, Ustaz Derry Sulaiman, tim kuasa hukum, hingga Prof. Dr. Gayus Lumbuun.

"Tadi sudah disampaikan dr. Reni istimewa sudah memberikan jaminan, lalu Ustaz Derry sudah memberikan jaminan, kami juga memperkuat, lalu tadi mungkin rekan-rekan lihat Prof. Gayus pun ikut menandatangani, menjamin. Jadi kami tadi dengan segala hormat memohon agar dalam dua jam ini Richard bisa mendapatkan keputusan yang terbaik, penetapan yang terbaik, kami menyerahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa," ujar Faizal.


Pernyataan Richard Lee

Pihak Richard Lee. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Lebih lanjut, Richard Lee menanggapi keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. Ia menyederhanakan poin-poin yang menurutnya menjadi inti dari keterangan Prof. Gayus, sekaligus menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lanjut Baca:

"Intinya tindakan pidananya tidak ada, tidak berkesesuaian, barang buktinya tidak autentik. Walaupun dijelaskan dengan bahasa yang profesional dan panjang lebar, itu intinya. Tidak ada unsur pidana, tidak ada kesesuaian, dan tidak ada bukti tidak autentik. Selanjutnya ya saya serahkan kepada Allah aja. Saya yakin Allah akan mengetuk pintu hati orang-orang dan menunjukkan saya kebenaran itu memang akan terang seterang cahaya. Amin," kata Richard.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya