Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia pada Rabu (14/10/2026) resmi menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk menangguhkan hukuman penjara 15 tahun terkait skandal 1MDB. Keputusan ini memupuskan harapan Najib, yang sebelumnya diperkirakan akan dipindahkan menjadi tahanan rumah setelah menerima pengampunan dalam kasus terpisah.
Dikutip dari Channel News Asia, Najib sendiri telah mendekam di penjara sejak tahun 2022 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan pencurian miliaran dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)—lembaga yang ikut ia dirikan saat menjabat sebagai perdana menteri pada tahun 2009. Meski begitu, Najib terus membantah telah melakukan pelanggaran.
Advertisement
Pada bulan Desember lalu, Najib kembali diputus bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus terpisah. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar US$ 2,8 miliar. Hukuman inilah yang mengajukan permohonan penangguhan sembari menunggu proses banding.
Melalui tim pengacaranya, Najib berargumen bahwa kondisi kesehatannya kian menurun dan denda yang dijatuhkan terlalu besar untuk dibayar. Namun, Hakim Noor Ruwena Md Nordin menegaskan bahwa tidak ada keadaan khusus yang dapat membenarkan penangguhan hukuman tersebut.
"Beratnya pelanggaran merupakan pertimbangan kepentingan publik yang lebih penting, yang harus diperhatikan oleh pengadilan ini," tegas hakim saat menolak permohonan tersebut.
Menanggapi keputusan ini, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan hukuman yang baru ke Pengadilan Banding.
Skema Keuangan Lintas Negara
Penyidik dari Amerika Serikat mengungkapkan bahwa sekitar US$ 4,5 miliar telah disedot dari 1MDB melalui skema rumit yang melibatkan berbagai negara. Dari jumlah tersebut, lebih dari US$ 1 miliar mengalir ke rekening yang terhubung dengan Najib. Mengenai hal ini, Najib berkalih bahwa ia telah disesatkan mengenai asal-usul dana yang diterimanya.
Keputusan pada hari Rabu tersebut menjadi pukulan berat bagi Najib. Padahal, bulan lalu ia baru saja menerima pengampunan kerajaan kedua terkait vonis pertamanya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di rumah. Sebelumnya pada tahun 2024, Raja Malaysia terdahulu juga telah memotong setengah dari masa hukuman awal Najib yang berdurasi 12 tahun.
Kendati demikian, pemindahan Najib menjadi tahanan rumah masih tertahan hingga ia melunasi denda sebesar 50 juta ringgit (sekitar US$ 12,25 juta). Sementara itu, hukuman penjara 15 tahun yang baru ini dijadwalkan mulai berjalan setelah masa tahanan rumahnya berakhir pada Agustus 2028.
Untuk membantu kondisi finansialnya, partai politik Najib, United Malays National Organisation (UMNO), menggalang dana dari para pendukung. Najib mengaku tidak dapat membayar denda tersebut lantaran rekening-rekening bank miliknya saat ini dalam kondisi dibekukan.
Memicu Keretakan PolitikPengampunan kerajaan terbaru bagi Najib turut memperdalam perpecahan di dalam pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang di dalamnya termasuk partai UMNO.
Anthony Loke, pemimpin Democratic Action Party, partai terbesar dalam koalisi pemerintahan Anwar, bahkan telah menawarkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Perhubungan, sehari setelah keputusan pengampunan Najib diumumkan. Loke menyatakan akan tetap berada di kabinet sampai Najib resmi mulai menjalani masa tahanan rumahnya.