Strategi Kapolri Padamkan Kebakaran Hutan, Bidik Korporasi Terlibat

Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat kebakaran hutan kini menjadi fokus utama.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 15 Oktober 2026, 13:59 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, telah mengerahkan seluruh sumber daya guna mengoptimalkan pemadaman dan memperkuat operasi  penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area terdampak.

"Tentunya kita Polri menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk dengan menggunakan X-Fire, motor-motor seperti motor trail termasuk ATV agar bisa tembus ke daerah-daerah yang menjadi titik-titik api," kata dia di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Selain itu, Suyudi menuturkan, pihak kepolisian hingga saat ini terus memproses penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan. Dari rincian yang ada, hampir seratus laporan telah memasuki tahap penyidikan.

"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP (Laporan Polisi) menjadi 92 yang naik sidik," ungkap dia.

Menurut Suyudi, fokus kepolisian saat ini mulai mengarah pada penanganan keterlibatan korporasi. "Ini yang sedang kita periksa," jelas dia.

"Ini sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," tandasnya.

Pemerintah Didorong Buka Data Korporasi Penerima Sanksi

Sebelumnya, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk lebih transparan dalam mengumumkan perusahaan yang dikenai sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Jumlah korporasi yang dijatuhi sanksi ada, tapi kami enggak tahu nama-namanya," klaim dia dalam diskusi ahli karhutla yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

 

Adam lantas menyoroti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Daftar Rincian Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dengan alasan dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru membatasi akses masyarakat untuk mengawasi aktivitas perusahaan dan memastikan kesesuaiannya dengan izin pemerintah.

"Kami percaya bahwa tanpa akses informasi yang memadai ini, partisipasi bermakna tidak akan terjadi," jelas Adam.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai, penghitungan kerugian lingkungan masih lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) daripada pemulihan lingkungan.

Menurut dia, gugatan pemerintah seharusnya disertai rencana pemulihan yang jelas dan konkret, bukan sekadar menghitung kerugian tanpa memastikan perbaikan lingkungan yang rusak.

"Yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang gugatan dari tahun 2009 sampai hari ini, kalau ada gugatan kasus lingkungan, tujuannya adalah menerima PNBP. Uangnya masuk di PNBP, selesai," kata Andri.

Dia mengingatkan, harus dibedakan biaya pemulihan dengan kerugian ekosistem dalam gugatan kerusakan lingkungan. Menurut Andri, pemerintah selama ini mengajukan biaya pemulihan, tetapi tidak menyertakan rencana konkret untuk mengatasi kerusakan ekosistem.

"Maka setiap kali gugatan harus didasarkan pada rencana pemulihan, baik pemulihannya primer, maupun pemulihan tambahan," tutur Andri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya