KPK Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor Dana Bencana

Apa yang lebih kejam dari korupsi dana bencana?

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 15 Oktober 2026, 12:34 WIB
Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai potensi hukuman yang diberikan untuk para tersangka dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Termasuk kemungkinan soal hukuman mati.

Setyo menjelaskan bahwa pemberian hukuman kepada tersangka korupsi tidak bisa sembarangan. Semua harus didasari pada keterangan dan alat bukti yang ditemukan.

"Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada," kata Setyo, dikutip Kamis (15/10/2026).

"Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen yang lain," tambahnya.

Menurut Setyo, kesesuaian hukuman diberikan bila tim penyidik KPK menemukan terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan dana. Apalagi jika tindakan jahat itu dilakukan saat bencana.

"Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," jelasnya.

 

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Sementara empat tersangka lain adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; dan dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Setyo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah para pimpinan KPK melakukan ekspos terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT selama hampir 24 jam.

"Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan KPK.

"Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," pungkas Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya