Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan kejanggalan laporan parkir di ibu kota yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan sektor perparkiran mencapai Rp 1,4 triliun per tahun. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam penyampaian hasil rekomendasi.
“Pansus memperkirakan kebocoran pendapatan sektor perparkiran berkisar Rp 0,7 triliun sampai Rp 1,4 triliun per tahun yang masih perlu divalidasi audit,” kata Jupiter dalam laporan Pansus, dikutip Kamis (15/10/2026).
Advertisement
Pansus menyoroti laporan omzet dan setoran pajak yang dinilai tidak wajar dari sejumlah lokasi parkir dengan tingkat keterisian tinggi.
Dalam laporannya, Pansus menyebut angka yang dilaporkan hanya berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Selain itu, sistem pelaporan mandiri atau self-assessment juga dinilai rentan membuka celah manipulasi.
“Lokasi strategis dengan okupansi tinggi melaporkan omzet dan setoran pajak yang sangat tidak masuk akal hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,8 juta per bulan),” ungkap Jupiter.
Teknologi Pengawasan
Jupiter bilang, untuk memperkuat pengawasan Pansus merekomendasikan penggunaan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada parkir tepi jalan atau on-street. Teknologi ini diusulkan terintegrasi dengan pembayaran digital dan pencatatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Setiap kendaraan yang parkir harus tercatat, setiap pembayaran harus masuk ke kanal resmi, dan setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus juga meminta agar transaksi parkir on-street menggunakan kanal pembayaran resmi Pemprov DKI Jakarta, bukan rekening pribadi juru parkir.
Tak hanya itu, sistem E-TRAPT juga didorong terhubung secara real-time dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), disertai pemotongan pajak parkir 10 persen secara otomatis sesuai ketentuan serta audit rekening pengelola untuk mencocokkan transaksi dengan laporan pajak.
241 Parkir Tak Berizin
Pansus mencatat bahwa terdapat 241 lokasi parkir belum memiliki izin dari total 1.282 lokasi yang terdata, sementara 718 operator belum memperpanjang izin.
“Selain itu, sebanyak 197 dari 441 ruas parkir resmi belum dikelola, yang dinilai berpotensi menambah pendapatan daerah sekitar Rp46 miliar per tahun,” ucap Jupiter.
Pansus meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan setelah disampaikan pada rapat paripurna. Pansus juga menegaskan rekomendasi harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI dan badan usaha terkait.
“Seluruh rekomendasi yang tertuang dalam laporan ini bukanlah imbauan, melainkan mandat politik dan administratif yang wajib dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait,” tandasnya.