Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangani dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 5 tahun di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial NS pada Senin (12/10/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, laporan awal diterima pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelapor datang bersama suami dan korban, serta seorang terlapor berinisial IP yang didampingi anggota Polsek Matraman.
Advertisement
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika terlapor melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki. Dalam komunikasi itu, laki-laki tersebut diduga meminta terlapor memperlihatkan bagian intim korban. Terlapor juga diduga ditawari sejumlah uang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya membuat berita acara penerimaan terduga pelaku dan menyita telepon seluler milik terlapor sebagai barang bukti. Polisi juga membuat laporan, mengantar korban untuk menjalani visum et repertum, serta meminta klarifikasi dari terlapor.
Pada Selasa (13/10/2026), pelapor bersama suaminya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mencabut laporan yang sebelumnya dibuat. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meski laporan awal dicabut, Made menegaskan bahwa kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Iya, betul,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut oleh Polres Metro Jakarta Timur.