Jejak Adik Kepala BNPB di Kasus Korupsi Dana Bencana

Belum dijelaskan rinci perannya dan sejauh apa keterlibatannya di perkara tersebut.

oleh Devira PrastiwiLia HarahapDimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 15 Oktober 2026, 07:14 WIB
Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan swasta di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang bukti emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu dari lima tersangka merupakan adik Kepala BNPB. Namun, ia menyatakan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.

"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali," ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan setiap pihak, bukan pada hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.

"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran yang melibatkan pihak swasta. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan tersebut.

 

Dugaan Pengondisian Penyaluran Anggaran

Setyo menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan kerja sama dalam penyaluran dan pemanfaatan dana siap pakai kebencanaan. Sebagian anggaran diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo.

Kelima tersangka telah ditahan KPK setelah penetapan status hukum mereka. Meski demikian, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran yang diduga disalahgunakan.

 

KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB

KPK juga membuka peluang memanggil dan memeriksa Suharyanto untuk mendalami perkara tersebut. Namun, pemeriksaan akan dilakukan apabila dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Setyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan keterangan para pihak serta kaitannya dengan konstruksi perkara sebelum memutuskan pemanggilan.

"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," terangnya.

Setyo sekaligus membantah informasi yang menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan, hingga perkembangan perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Tidak (tetapkan Suharyanto tersangka). Ya, kita hanya menetapkan lima. Ya, lima itu seingat saya, satu adalah PPK-nya. Kemudian dua itu adalah yang dianggap sebagai statusnya pegawai di badan tersebut. Kemudian dua lagi adalah swasta," jelas Setyo.

Dengan demikian, nama Suharyanto belum masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut. Peluang pemeriksaan terhadapnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang diperoleh KPK.

 

Sestama BNPB Sempat Diamankan tapi Tak Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Setyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepada Rustian berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo.

Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan. Ia tidak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan mengenai pemeriksaan tersebut.

KPK terus mendalami perkara dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan, termasuk penyaluran dan pemanfaatan anggaran serta keterlibatan pihak swasta. Hingga saat ini, rincian pengadaan yang dipersoalkan dan jenis bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut belum diungkap secara lengkap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya