Kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatra, Polisi Tabrak Mobil Kurir Sabu 24 Kg

Polisi terpaksa menabrak mobil yang dikendarai pelaku setelah kendaraan tersebut melaju kencang dan berusaha kabur

oleh Reza EfendiDiterbitkan 15 Oktober 2026, 06:20 WIB
Polrestabes Medan Tabrak Mobil Bandar Sabu demi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Asal Aceh

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang kurir narkotika lintas provinsi oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Petugas terpaksa menabrak mobil yang dikendarai pelaku setelah kendaraan tersebut melaju kencang dan berusaha kabur saat dibuntuti polisi.

Pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin dini hari itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dan informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara.

"Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP., Rabu (14/10/2026).

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku sempat menolak keluar dari mobil dan mengelak saat ditanya mengenai barang bawaan. Petugas akhirnya mengeluarkannya secara paksa.

Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil. Barang bukti tersebut berada di lantai bagian belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dalam dasbor.

"Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi," tambah Rafli.

 

Polrestabes Medan Tabrak Mobil Bandar Sabu demi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Asal Aceh

Hasil Pemeriksaan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui pernah menjalankan aksi serupa dengan membawa narkotika menuju Batam.

Pelaku diduga tergiur upah besar yang dijanjikan untuk mengirimkan sabu tersebut. Ia dijanjikan bayaran Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Jika seluruh barang mencapai tujuan, total upah yang diterimanya mencapai Rp 360 juta.

"Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur," ucap Rafli.

Polisi kini masih memburu pemasok utama sekaligus pengendali jaringan narkotika tersebut. Identitas mereka disebut telah dikantongi penyidik.

Kepolisian menegaskan akan terus berupaya memutus rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.

Polrestabes Medan Tabrak Mobil Bandar Sabu demi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Asal Aceh

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya