Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menghadapi sidang gugatan hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian surat, Rabu (14/10/2026). Dalam persidangan kali ini, Ruben maupun Sarwendah tidak hadir dan menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum masing-masing.
"Ya, memang kami datang di sini sesuai dengan agenda sidang, yaitu pembuktian dari pihak Tergugat terlebih dahulu. Pembuktian surat. Nah, artinya memang sudah di-upload secara online, ya, tapi nanti kan ada offline-nya juga," ujar Mark Adrianus Ambarita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Advertisement
"Itu sih, ya mungkin kami menunggu dari hasil sidang seperti apa, kapan jadwal dari kami selaku Tergugat, kan gitu. Itu aja yang mungkin yang kalau dari saya," sambungnya.
Pihak Ruben Disebut Ajukan 13 Bukti
Kuasa hukum Sarwendah menyebut pihak Ruben telah mengunggah sejumlah dokumen melalui sistem peradilan elektronik. Tim tergugat akan memeriksa berkas tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam persidangan.
"Kalau dari kami kan belum. Tapi menurut yang kami dapat tadi dari e-Court, e-Court, mereka menyampaikan kurang lebih tiga, 13 bukti. Gitu. Apa buktinya, ya nanti kita baru bisa pastikan setelah sidang," katanya.
Mark menjelaskan, kehadiran prinsipal atau pihak yang berperkara tidak menjadi keharusan dalam agenda pembuktian surat. Pada tahap ini, kuasa hukum bertugas memeriksa dan memvalidasi dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
"Ya, memang kan ini agendanya baru pembuktian ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan juga mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti itu, ya. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal, ya," jelasnya.
Ingin Pastikan Keaslian Dokumen yang Diajukan Ruben
Pihak Sarwendah juga akan memeriksa keaslian dokumen yang diajukan Ruben. Mereka ingin memastikan apakah berkas tersebut berupa dokumen asli atau hanya salinan sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan.
"Nggak, prinsipnya hari ini kita menunggu bukti-bukti apa saja darinya yang nya keluarkan, terutama bukti surat, ya. Kita lihat, nanti kita cek keasliannya seperti apa, apakah kopi, apakah asli, nanti kita lihat, ya. Untuk jumlahnya kurang lebih berapa tadi? 13? Nya sudah sampaikan di e-Court, ada 13 bukti surat, tapi nanti kita cek bersama, ya," katanya.
"Dan untuk prinsipal memang momennya sudah tidak sekarang ini, gitu, ya. Pada saat mediasi memang momennya prinsipal, tapi kalau saat ini sebenarnya sudah diserahkan semua kepada tim lawyer, ya. Minggu depan mungkin giliran kami yang akan mengeluarkan bukti surat yang kami punya, gitu, ya. Kita tunggu dulu aja hasilnya nanti seperti apa, ya," pungkasnya.