KPK Dalami Peran Adik Kepala BNPB Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka OTT terkait dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 14 Oktober 2026, 19:34 WIB
Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Sosok yang dimaksud adalah Bima Setyawan. Hal itu dikonfirmasi Setyo setelah tim penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026).

"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Namun, Setyo tidak mengungkapkan secara terperinci peran dan keterlibatan Bima Setyawan sebagai satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK. Ia hanya memastikan para tersangka diduga menyalahgunakan dana siap pakai kebencanaan yang masuk dalam anggaran BNPB.

Setyo menyebut tim penyidik akan mendalami keterlibatan adik Kepala BNPB tersebut dan para tersangka lainnya, termasuk pihak swasta.

"Ya dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini. Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta," terang Setyo.

"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," imbuhnya.

 

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bima Setyawan, lembaga antirasuah juga menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Setyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT selama hampir 24 jam.

"Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menahan kelima orang tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," pungkas Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya