Wonderkid Arsenal Jadi Sasaran Naturalisasi Timnas Indonesia

John Herdman mencari winger diaspora untuk mengisi posisi nomor 7 dan 11. PSSI disebut sedang mengkaji naturalisasi wonderkid Arsenal Demiane Agustien.

oleh Muhammad Adi YaksaDiterbitkan 14 Oktober 2026, 16:36 WIB
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku sedang mengupayakan pemanggilan pemain diaspora untuk mengisi posisi nomor 7 dan 11. Nama wonderkid Arsenal Demiane Agustien muncul sebagai kandidat yang sedang dikaji proses naturalisasinya oleh pihak terkait.

Demiane Agustien memiliki garis keturunan Indonesia dan menjadi sorotan setelah kabar naturalisasinya beredar. Ia lahir di Oss, Belanda, pada 28 Juli 2007 dan berusia 19 tahun.

Agustien adalah putra dari mantan pemain Kemy Agustien. Di lapangan, ia bisa beroperasi sebagai gelandang serang maupun penyerang sayap, posisi yang sesuai dengan kebutuhan taktik Herdman.


Naturalisasi Demiane Agustien

Arsenal mengumumkan kedatangan Demiane Agustien, pemain keturunan Indonesia kelahiran Belanda pada 28 Juli 2007. Usianya baru menginjak 17 tahun. (Bola.com/Dok.Arsenal).

Noor Korompot, Staf Khusus Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, memposting soal kemungkinan naturalisasi Agustien di akun Instagramnya.

"Demiane Agustien memperoleh garis darah Indonesia dari pihak ibunya, yang memiliki keturunan campuran Mesir-Indonesia serta seorang ibu, nenek Demiane, yang lahir asli di Indonesia," tulis Noor Korompot dalam akun Instagramnya, @noorkorompotalks, Selasa (13/9/2026).

"Prosesnya, insyaallah. Tim Lawyer PSSI sedang bekerja. Prinsip yang tidak berubah dari proses naturalisasi sebelumnya hanya akan dilakukan untuk pemain yang memiliki darah keturunan Indonesia," jelasnya.


Keraguan Menyelimuti

Keraguan muncul terkait kelayakan Agustien membela Timnas Indonesia karena ia pernah memperkuat dua asosiasi pada level kelompok umur. Agustien tercatat bermain untuk Timnas Curacao pada Concacaf U-17 2023 dan untuk Timnas Belanda pada Kualifikasi Euro U-19 2026.

Aturan perubahan asosiasi diatur dalam Statuta FIFA Pasal 10. Pada prinsipnya FIFA hanya mengizinkan pemain berpindah asosiasi satu kali, dengan beberapa pengecualian yang tercantum dalam regulasi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf (a) dan (b), salah satu aspek penting yang harus diperiksa adalah status kewarganegaraan pemain ketika pertama kali turun dalam kompetisi resmi. Oleh karena itu, pengalaman Agustien bersama Curaçao U-17 dan Belanda U-19 perlu ditelaah lebih jauh sebelum keputusan naturalisasi dapat diputuskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya