Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial YDB (49), warga Desa Masabewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), gantung diri, Rabu (14/10/2026) pagi. Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonard Tunga menjelaskan, korban sempat meminta izin kepada istrinya GG (47) untuk menikah lagi. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh istrinya.
"Setelah percakapan itu, istri korban masuk ke kamar untuk tidur. Beberapa menit kemudian, korban menyusul dan tidur di kamar yang sama," kata Leonard.
Advertisement
Pada pagi hari, istri korban terbangun dan keluar dari kamar. Saat berada di ruang keluarga, ia mendapati suaminya dalam kondisi tidak bernyawa.
Istri korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya yang sedang menginap di rumah seorang teman, sekitar 25 meter dari rumah mereka.
Mendapat informasi dari ibunya, anak korban segera menuju rumah. Mereka kemudian membawa korban ke Puskesmas Wolofeo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di puskesmas.
Dalam laporan kepolisian, GG menerangkan bahwa keinginan untuk menikah lagi bukan kali pertama disampaikan suaminya. Menurut keterangannya, korban beberapa kali meminta izin untuk menikah lagi, tetapi tidak mendapat persetujuan.
Keterangan serupa disampaikan anak korban, APSN (19), yang menyebut ayahnya sering meminta izin kepada ibunya untuk menikah lagi.
Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak dilakukan autopsi dan memilih tidak melanjutkan proses hukum.
Polisi telah membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai faktor lain yang melatarbelakangi kejadian itu.