Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan rekaman dari 26 titik kamera pengawas atau CCTV untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengatakan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) telah memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya.
Advertisement
"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Imron kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih.
"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujar Imron.
Imron menambahkan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkas Imron.
BEM UI Laporkan Dugaan Penyerangan
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Fathimah menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Hafidz dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami cedera kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.
Saat melaporkan kasus tersebut, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hafidz kini menjalani pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.