Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Heri Saputra, dinyatakan melanggar kode etik profesi karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan Sidan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap AKBP Heri pada 29 September 2026.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pernyataan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Heri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Heri dituntut menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban penyampaian permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus," ungkapnya.
Budi mengatakan, AKBP Heri telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sejak tadi semalam. Saat ini, ia berstatus sebagai perwira menengah (pamen) Yanma tanpa jabatan.