Liputan6.com, Jakarta - Penagihan utang berujung bentrokan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026) malam. Sejumlah orang dilaporkan terluka dalam insiden yang diduga melibatkan kekerasan fisik tersebut.
Polisi mengamankan sekitar 25 orang yang diduga berasal dari kelompok penagih utang atau debt collector (DC). Selain itu, polisi menyita tujuh mobil, empat sertifikat tanah, dan senjata tajam.
Advertisement
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personel ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam proses penagihan utang.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati sekelompok orang tengah melakukan penagihan yang diduga disertai kekerasan fisik. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
"Kita langsung datang ke lokasi dan betul pada saat itu ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya-upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses yang tidak baik, yaitu kekerasan secara fisik," ujar Wahyu saat ditemui di lokasi kejadian, dikutip Rabu (14/10/2026).
Akibat insiden tersebut, beberapa warga dilaporkan mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Sebagian korban bahkan dievakuasi ke rumah sakit.
"Ada beberapa laporan tadi warga yang terluka dibawa ke rumah sakit," imbuh Wahyu.Untuk mencegah situasi semakin memanas, polisi mengamankan sekitar 25 orang yang diduga berasal dari kelompok penagih utang. Mereka kemudian dibawa menggunakan kendaraan pengendali massa (Dalmas) Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah orang, polisi juga memeriksa tujuh mobil yang berkaitan dengan kelompok tersebut. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan empat lembar sertifikat tanah dan senjata tajam.
Meski demikian, polisi belum memastikan pemilik barang-barang tersebut maupun kaitannya dengan bentrokan yang terjadi. Seluruh temuan masih didalami untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
"Ada tujuh mobil. Kita periksa semua. Tadi ditemukan juga sajam, tetapi akan kita cek lagi itu punya siapa dan bagaimana ceritanya bisa sampai di situ," jelas Wahyu.
Polisi Proses Kasus Sesuai Hukum
Kapolres Wahyu menegaskan, pihaknya langsung membuat laporan polisi (LP) di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga masih memeriksa orang-orang yang diamankan dan mendalami barang bukti. Selain itu, penyidik mengumpulkan keterangan untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bentrokan tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, Wahyu mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ia juga mengapresiasi warga yang turut membantu menjaga situasi tetap kondusif setelah insiden tersebut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menjaga kondisi tetap kondusif. Tidak ada main hakim sendiri, semua diserahkan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap penyebab bentrokan, dugaan kekerasan dalam penagihan utang, serta keterkaitan barang-barang yang ditemukan dengan peristiwa di Desa Jepang.