Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, enggan menyebut video call yang diunggah Sarwendah itu asli atau hasil AI. Ia mengaku bukan pihak yang terlibat dalam video tersebut. Yang dipersoalkan pihaknya adalah cara video itu didapat.
"Saya tidak berhak untuk mengakui ya, apakah itu asli atau AI, itu saya nggak berhak mengakuinya. Karena saya tidaklah orang yang terkait dan terlibat dalam video tersebut. Ya. Tapi yang kita persoalkan adalah bagaimana cara video itu ada," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Advertisement
Alasan Bawa Persoalan ke Polisi
Minola memakai perumpamaan surat untuk menjelaskan maksudnya. Menurutnya, yang pertama diuji adalah cara pembuatannya, bukan isinya.
"Jadi bukan masalah isinya, tapi suratnya ini dibuat dengan benar atau dibuat dengan cara-cara yang salah? Kan itu dulu dong persoalannya. Jadi jangan langsung ke substansi. Jadi kalau misalnya kemudian ada penggiringan opini yang dibicarakan isinya, bukan itu. Isinya benar pun tapi kalau caranya salah, tetap salah," jelasnya.
Karena itu, pihak Ruben membawa persoalan ini ke kepolisian. Minola juga menyebut pasal yang menurutnya bisa menjerat perekaman dan penyebaran tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
"Ini bagaimana caranya Anda mendapatkan rekaman tersebut. Merekam orang tanpa izin, menyebarkan dengan tanpa izin, itulah yang dijerat oleh pasal 258 dan 259 dan ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Pertanyakan Izin Unggah Video
Minola juga menanggapi pernyataan pihak berinisial Y yang disebut sudah mengizinkan videonya. Menurutnya, izin dari satu orang tidak cukup. Apalagi video itu dipakai untuk mencemarkan nama baik.
"Ada dua orang dalam satu gambar, apakah kita cukup meminta izin dari satu orang? Apalagi ini digunakan untuk mencemarkan nama baik orang," katanya.
Soal kemungkinan Sarwendah melapor balik, Minola menyebut itu hak setiap orang. Namun setiap laporan harus melewati mekanisme, termasuk gelar perkara untuk menilai apakah laporan bisa diterima. Ia mengingatkan laporan tidak boleh dipakai sebagai alat tawar-menawar.
"Karena kalau setiap hal dilaporkan meskipun tipis kemungkinan pidananya, maka Polda akan ramai dengan orang yang membuat laporan dan menggunakan laporan sebagai alat untuk bargaining, bukan sebagai alat untuk menemukan kebenaran," pungkasnya.