Liputan6.com, Jakarta - Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina (54) ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 550 juta. Ia diduga menjanjikan anak seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dapat masuk Fakultas Kedokteran di dua universitas di Makassar dan Jakarta.
Lina ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di tempat kosnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan tersebut dilakukan untuk membantu Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani kasus itu.
Advertisement
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang dosen.
"Kami memback up Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku merupakan seorang dosen," ujar Wawan, Senin (12/10/2026).
Wawan menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, Lina mengakui mengenal korban yang meminta bantuannya agar anaknya berinisial AN dapat masuk Fakultas Kedokteran di salah satu kampus ternama di Makassar. Namun, AN tidak lolos seleksi di kampus tersebut.
Setelah upaya di Makassar gagal, Lina kemudian mengarahkan korban untuk mencoba memasukkan anaknya ke salah satu universitas di Jakarta. Namun, upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui mengenal korban yang meminta bantuannya untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran di Makassar. Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut, sehingga terduga pelaku mengarahkan korban ke universitas di Jakarta," kata Wawan.
Uang Diserahkan Bertahap hingga Rp 550 Juta
Dalam pemeriksaan awal, Lina juga mengakui menerima uang dari korban bernama Anas secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20 juta dan Rp 30 juta hingga pembayaran terakhir sebesar Rp 230 juta.
Wawan mengatakan, total uang yang diakui diterima Lina diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Uang tersebut diserahkan karena korban berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran sesuai kesepakatan yang dibicarakan sejak awal.
"Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan," bebernya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Lina diperiksa lebih lanjut oleh Polres Tarakan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.