Kasus Bullying Telkom University, Perekam Diskors 2 Semester

Telkom University menindak empat mahasiswa terkait perundungan; satu dikeluarkan, lainnya mendapat skorsing dan pembinaan. Korban disiapkan pendampingan psikologis.

oleh Azzura GalexiaDiterbitkan 13 Oktober 2026, 19:33 WIB
Konferensi pers perkembangan kasus perundungan di Telkom University.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah mahasiswa Telkom University yang disanksi terkait kasus perundungan meningkat menjadi empat orang setelah pihak kampus melakukan pendalaman kasus. Sanksi itu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom; serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

"Sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing," kata Rektor Telkom University, Suyanto, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, seorang mahasiswa yang merekam dan mengunggah video perundungan dikenakan sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester dan pembinaan karakter. Dua mahasiswa lain dijatuhkan sanksi berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan kewajiban mengikuti tambahan aktivitas kemahasiswaan karena dinilai melanggar etika di ruang digital.

"Ini berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian, serta pengunggahan video perundungan ke media sosial," kata dia.

Terkait perincian sanksi terhadap pelaku yang paling berat, Rektor memberi penjelasan lebih lanjut.

"Mahasiswa ini di DO berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar," kata Suyanto.

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Suyanto menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya kampus untuk menindak tegas semua bentuk perundungan dan mendorong edukasi bagi sivitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban," kata Suyanto.

Pihak universitas juga menyatakan akan mengoptimalkan kanal pelaporan dan melakukan pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

Peristiwa perundungan terjadi di Asrama Telkom University pada Jumat (9/10/2026) malam dan terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.

Dalam rekaman terlihat seorang pelaku pria tanpa mengenakan pakaian mengintimidasi korban dengan mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke arah wajah korban. Pada video itu, korban tampak tidak melakukan perlawanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya