Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar, mengkritik penggunaan Pancasila yang dinilai lebih sering menjadi pembenaran kekuasaan ketimbang instrumen untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Menurut Zainal, terdapat kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam teks dan praktik dalam kehidupan bernegara. Karena itu, Pancasila tidak semestinya hanya dipahami sebagai pedoman moral yang dihafalkan.
Advertisement
“Problemnya adalah ketika saya mencoba membaca Pancasila secara terutama bukan sebagai moralitasnya saja—saya setuju soal Pancasila sebagai moral, tentu saja—tapi saya tidak ingin membacanya sebagai moralitas yang dihafalkan,” kata Zainal dalam pidatonya di Gedung Perpustakaan Nasional, Selasa (13/10/2026).
Zainal menilai, Pancasila saat ini menghadapi persoalan ketika tidak lagi digunakan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan, tetapi justru menjadi alat untuk membenarkan pemikiran dan kebijakan penguasa.
Pancasila sebagai Landasan Kritik
Dalam pemaparannya, Zainal juga menyinggung pemikiran ekonom sekaligus negarawan Widjojo Nitisastro, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perencanaan pembangunan Indonesia.
Widjojo memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak 1967 dan pernah menduduki jabatan menteri. Menurut Zainal, salah satu warisan penting dari pemikiran Widjojo adalah keyakinan bahwa negara membutuhkan kapasitas untuk menjalankan pembangunan secara efektif.
“Saya kira kita semua tahu Pak Widjojo Nitisastro adalah salah satu tokoh paling penting dalam sejarah perencanaan pembangunan Indonesia yang memimpin Bappenas dari tahun 1967, ia juga menjadi menteri. Dan warisan yang paling penting yang saya kira kita harus catat yaitu adalah keyakinan bahwa negara membutuhkan kapasitas,” ujar Zainal.
Dia menjelaskan, negara harus dijalankan melalui kebijakan yang tidak hanya berangkat dari niat baik, tetapi juga didukung data, perencanaan, institusi, birokrasi, anggaran, koordinasi, dan evaluasi.
Landasan Pancasila
Zainal juga mengingatkan bahwa sejak era Presiden Soekarno, Pancasila tidak diperkenalkan sekadar sebagai lima sila yang bersifat baku, melainkan sebagai dasar filosofis dan pandangan hidup bangsa.
“Sejak zaman Presiden Soekarno, Pancasila tidak diperkenalkan sebagai lima kata yang baku dan beku, namun sebagai philosophische grondslag (dasar filosofis), filosofi prinsip, dan weltanschauung (pandangan dunia),” tuturnya.
Menurut Zainal, pemahaman tersebut penting agar Pancasila tidak hanya menjadi legitimasi hukum bagi penyelenggaraan negara, tetapi juga menjadi landasan untuk mengkritisi tindakan dan kebijakan pemerintah.
“Pancasila ialah landasan hukum tata negara, yang tidak hanya tempatkan sebagai legitimasi hukum saja, melainkan menjadi dasar kritik terhadap negara, sekaligus kritis pada negara,” ujar Zainal.
Dia menegaskan, Pancasila seharusnya berlaku secara horizontal maupun vertikal. Artinya, nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi pedoman bagi warga negara, tetapi juga harus mengikat penyelenggara negara dan penguasa dalam menjalankan kewenangannya.