Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan perkara dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Advertisement
"Perkembangan update dari rekan kita yang dari BEM UI. Perkara sudah ditingkatkan dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan)," kata Imron kepada wartawan.
Imron mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Subdit Jatanras sudah menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik, dan sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," jelas Imron.
"Dan tentunya CCTV yang lainnya masih dalam proses pengambilan gambar dan sebagainya oleh dari Subdit Jatanras," sambung dia.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih.
Saat ini, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dianalisis lebih lanjut.
Kronologi Dugaan Penyerangan terhadap Aktivis BEM UI
Sebelumnya, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengungkapkan, insiden yang menimpa Hafidz terjadi pada Minggu (4/10/2026) malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat itu, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21.
"Teman kami Hafiz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21," kata Fathimah kepada wartawan.
Fathimah menyebut, insiden tersebut menyebabkan Hafidz mengalami cedera kepala, luka lebam, dan luka robek di area bibir.
Menurut dia, penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI itu bukanlah insiden biasa.
"Penyerangan ini tidak dapat kami atribusikan sebagai insiden pencurian biasa, karena di dalam kronologi kasus tersebut dan barang bukti yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang patut menimbulkan kecurigaan atas modus operandi dari insiden ini," katanya.