Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Dua tersangka memancing korban ke kamar kos melalui media sosial sebelum mencekik, membekap, dan menusuknya.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 13 Oktober 2026, 18:15 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan berencana yang didahului pencurian terhadap seorang wanita berinisial KDA di sebuah kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dua pria tersebut berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27).

Polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diringkus di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan mengatakan, insiden tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurutnya, dua tersangka memancing korban untuk datang ke kamar kos tersebut. Para pelaku mengajak korban melalui media sosial.

"Setelah korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi," kata Imron dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).

Tak lama kemudian, para pelaku mencekik dan membekap mulut korban, serta menusuk pundak dan dadanya. Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkan di kamar mandi.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa handphone dan uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

"Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.

 

Barang Bukti Disita

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya