Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 70 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2026 hingga 30 September 2026. Emiten tersebut diberikan sanksi peringatan tertulis hingga denda.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (13/10/2026), berdasarkan pemantauan bursa, dari 1.017 perusahaan tercatat, ada 956 perusahaan tercatat atau emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Selain itu, enam perusahaan tercatat berbeda tahun buku dan 55 efek dan perusahaan efek tidak wajib laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.
Advertisement
Di sisi lain, BEI juga menyampaikan 70 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026. Berikut rinciannya:
- 62 perusahaan tercatat di papan utama, pengembangan dan ekonomi baru belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta)
- 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis II)
- 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta).
- 4 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis I).
Adapun kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 oleh emiten yang mencatatkan saham di BEI mengacu kepada:
1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.
2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang mengatur sanksi bagi Perusahaan Tercatat atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Interim.
3. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
Seiring hal itu, batas akhir penyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2026 antara lain:
1. Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I pada Selasa, 29 September 2026.
2. Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik pada Rabu, 30 September 2026.
3. Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik yakni Rabu, 30 September 2026.
Daftar Saham Emiten yang Kena Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150 Juta
Berikut daftar perusahaan tercatat di papan utama, pengembangan dan ekonomi baru yang hingga 29 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta):
1. ALTO: PT Tri Banyan Tirta Tbk
2. ARKA: PT Arkha Jayanti Persada Tbk
3. ARMY: PT Armidian Karyatama Tbk
4. ARTI: PT Ratu Prabu Energi Tbk
5. BEBS: PT Berkah Beton Sadaya Tbk
6. BHAT: PT Bhakti Multi Artha Tbk
7. BIKA: PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
8. BOSS: PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
9. BTEL: PT Bakrie Telecom Tbk
10. CBMF: PT Cahaya Bintang Medan Tbk
11. COAL: PT Black Diamond Resources Tbk
12. COWL: PT Cowell Development Tbk
13. CPRI: PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
14. DEAL: PT Dewata Freightinternational Tbk
15. DUCK: PT Jaya Bersama Indo Tbk
16. ENVY: PT Envy Technologies Indonesia Tbk
17. ETWA: PT Eterindo Wahanatama Tbk
18. GAMA: PT Aksara Global Development Tbk
19. GOLL: PT Golden Plantation Tbk
20. HITS: PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
21. HKMU: PT HK Metals Utama Tbk
22. HOME: PT Hotel Mandarine Regency Tbk
23. HOTL: PT Saraswati Griya Lestari Tbk
24. INCF: PT Indo Komoditi Korpora Tbk
25. INDX: PT Tanah Laut Tbk
26. IPPE: PT Indo Pureco Pratama Tbk
27. JMAS: PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
28. JSKY: PT Sky Energy Indonesia Tbk
29. KAYU: PT Darmi Bersaudara Tbk
30. KBRI: PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
Daftar Saham Emiten Lainnya
31. LCGP: PT Eureka Prima Jakarta Tbk
32. LCKM: PT LCK Global Kedaton Tbk
33. LMAS: PT Limas Indonesia Makmur Tbk
34. MABA: PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
35. MAGP: PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
36. MREI: PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
37. MTRA: PT Mitra Pemuda Tbk
38. NUSA: PT Sinergi Megah Internusa Tbk
39. PLAS: PT Polaris Investama Tbk
40. PMMP: PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
41. POOL: PT Pool Advista Indonesia Tbk
42. PTDU: PT Djasa Ubersakti Tbk
43. PURE: PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
44. RAFI: PT Sari Kreasi Boga Tbk
45. RIMO: PT Rimo International Lestari Tbk
46. SBAT: PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
47. SIMA: PT Siwani Makmur Tbk
48. SKYB: PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
49. SRIL: PT Sri Rejeki Isman Tbk
50. SUGI: PT Sugih Energy Tbk
51. SWAT: PT Sriwahana Adityakarta Tbk
52. TAYS: PT Jaya Swarasa Agung Tbk
53. TDPM: PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
54. TECH: PT Indosterling Technomedia Tbk
55. TELE: PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
56. TGRA: PT Terregra Asia Energy Tbk
57. TOPS: PT Totalindo Eka Persada Tbk
58. TOYS: PT Sunindo Adipersada Tbk
59. TRAM: PT Trada Alam Minera Tbk
60. TRIL: PT Triwira Insanlestari Tbk
61. UNIT: PT Nusantara Inti Corpora Tbk
62. ZBRA: PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Daftar Saham Emiten Kena Peringatan Tertulis III dan Lainnya
Daftar Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang hingga 30 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis III)
1.MENN: PT Menn Teknologi Indonesia Tbk
2.SOUL: PT Mitra Tirta Buwana Tbk
Daftar Perusahaan Tercatat yang hingga 30 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta)
1.INRU: PT Toba Pulp Lestari Tbk
2.PGAS: PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Daftar perusahaan tercatat yang hingga 30 September 2026 belum menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan peringatan tertulis I)
1.APIC: PT Pacific Strategic Financial Tbk
2.DPNS: PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
3.NATO: PT Surya Permata Andalan Tbk
4.NINE: PT Techno9 Indonesia Tbk