Pemerintah Bakal Hapus Aturan Bakar Lahan 2 Hektare

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 13 Oktober 2026, 14:34 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat saat memberikan penjelasan usai mengikuti Word Lake Day di Universitas Indonesia, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menginisiasi penghapusan aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah awal terjadinya pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla.

“Pemerintah lagi menginisiasi supaya pasal yang membolehkan membakar ladang sampai dua hektare, membuka ladang itu akan kita hapus,” ujar Jumhur seusai acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, penghapusan ketentuan tersebut diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan pembakaran lahan. Selain upaya pencegahan, pemerintah juga akan menangani warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran.

“Karena itu titik masuknya,” kata Jumhur.

Alasan Sulit Dipadamkan

Pelajar bernama Rudiansyah dengan mengenakan kostum Superman membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Petuk Katimpun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 17 Agustus 2026. (AFP/ Reina)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut menjadi tantangan dalam penanggulangan bencana. Sebab, api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat bertahan di bawah tanah sehingga sulit dipadamkan sepenuhnya.

Anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) sekaligus Dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia (UI), Daryono, menjelaskan bahwa gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion, yakni pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas di bawah permukaan.

"Akibatnya, permukaan tanah yang terlihat tidak lagi mengeluarkan api belum tentu menunjukkan bahwa kebakaran telah benar-benar padam. Bara dapat tetap bertahan di lapisan gambut dan berpotensi kembali memicu kebakaran permukaan apabila kondisi mendukung," kata Daryono dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Daryono, kondisi tersebut membuat pemadaman tidak cukup dilakukan dengan mematikan kobaran api yang terlihat.

Petugas perlu memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar padam agar kebakaran tidak kembali muncul.

Ia menyebut sejumlah kendala utama dalam pemadaman kebakaran gambut, mulai dari api yang tersembunyi di bawah permukaan, keterbatasan sumber air, hingga sulitnya akses menuju lokasi kebakaran.

"Pada puncak musim kemarau, ketersediaan air untuk pembasahan dapat berkurang. Banyak kawasan gambut juga berada di wilayah terpencil dengan keterbatasan akses kendaraan dan peralatan," ungkapnya.

Selain itu, angin dapat mempercepat penyebaran api di permukaan sekaligus membawa asap ke wilayah yang lebih jauh. Pemadaman menggunakan pengeboman air dari udara juga memiliki keterbatasan karena belum tentu mampu menjangkau seluruh bara yang tersisa di lapisan gambut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya