BRAN Percepat Penataan Kelembagaan dan Regulasi Reforma Agraria

BRAN menggandeng Kementerian Hukum dan berencana melibatkan akademisi untuk mengkaji regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan reforma agraria.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 12 Oktober 2026, 21:50 WIB
Audiensi Kepala BRAN Dedi Prasetyo dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria nasional. Fokus utamanya adalah memastikan kejelasan kewenangan, efektivitas koordinasi lintas kementerian, serta landasan hukum yang kuat agar agenda reforma agraria berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BRAN Dedi Prasetyo dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pertemuan itu membahas percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN serta peninjauan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan badan tersebut. Kementerian Hukum menyatakan siap mendukung penelaahan regulasi dan koordinasi lanjutan dengan kementerian serta lembaga terkait.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan, percepatan reforma agraria harus ditopang oleh kelembagaan yang siap bekerja dan regulasi yang memberikan kejelasan tanggung jawab.

“Prioritas kami adalah mempercepat penyelesaian SOTK dan memastikan regulasi yang menjadi landasan kerja BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan agraria, tetapi proses penanganannya terhambat karena ketidakjelasan kewenangan atau koordinasi antarlembaga,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pembagian fungsi dan kewenangan antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian dan lembaga terkait perlu dirumuskan secara tegas. Kejelasan tersebut penting agar setiap institusi dapat bekerja sesuai mandatnya, saling melengkapi, dan menghindari duplikasi penanganan.

BRAN juga akan melibatkan akademisi dan ahli hukum, termasuk dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, untuk mengkaji sejumlah ketentuan regulasi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Kajian ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi aturan sekaligus memastikan kebijakan reforma agraria memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan manfaat bagi rakyat. Karena itu, kita perlu memperkuat dasar hukum, mengintegrasikan data, menentukan prioritas secara terukur, dan membangun koordinasi yang efektif. Kelembagaan harus menjadi alat untuk mempercepat kerja, bukan menambah panjang birokrasi,” tegas Dedi.

Selain menata organisasi di tingkat pusat, BRAN mematangkan mekanisme koordinasi wilayah yang mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua. Mekanisme tersebut perlu memiliki dasar kewenangan dan pembagian tugas yang jelas agar koordinasi di daerah berjalan efektif serta selaras dengan kewenangan instansi terkait.

 

Jangka Pendek

Dalam jangka pendek, penyelesaian SOTK menjadi prioritas agar struktur organisasi dapat dipersiapkan dan pengisian jabatan dilakukan sesuai kebutuhan serta kompetensi yang dipersyaratkan. Secara paralel, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian terus diperlukan untuk membangun kesiapan BRAN dalam menjalankan mandatnya.

Dedi menegaskan, keberhasilan percepatan reforma agraria tidak hanya diukur dari terbentuknya organisasi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

“BRAN ingin memastikan setiap langkah kelembagaan bermuara pada kepentingan rakyat. Dengan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dan prioritas kerja yang terukur, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

BRAN mempercepat penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi untuk memperjelas tanggung jawab serta memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan reforma agraria.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya