Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyelesaikan sekitar 124 ribu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sejak 2024 hingga September 2026. Perlindungan WNI pun tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah upaya memperkuat ketahanan nasional.
Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, ketahanan nasional tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara menghadapi berbagai tantangan, tetapi juga kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Advertisement
"Ketahanan nasional juga berarti negara hadir untuk setiap warganya, termasuk di luar negeri," kata Arrmanatha di kantor Kemlu, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, penyelesaian sekitar 124 ribu kasus tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam menangani persoalan yang melibatkan WNI di berbagai negara.
Arrmanatha menegaskan, di balik setiap kasus terdapat keluarga yang menantikan kabar dan berharap anggota keluarganya dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat.
"Di balik setiap angka itu ada keluarga yang menunggu, menunggu kabar dan orang tua yang ingin anaknya pulang dengan selamat," ujarnya.
Karena itu, pemerintah berkomitmen mempertahankan perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas utama kebijakan luar negeri Indonesia.
Ke depan, Kemlu akan mendorong respons krisis yang lebih sigap serta pengembangan layanan digital yang terintegrasi untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Arrmanatha menekankan bahwa paspor Indonesia harus menjadi simbol kehadiran negara bagi warganya, di mana pun mereka berada.
"Paspor Indonesia harus berarti satu hal. Di mana pun Anda berada, negara ada di belakang Anda," kata Arrmanatha.