KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Ini Hasilnya

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tiga lokasi terkait kasus Bupati Pemalang nonaktif.

oleh Uliyanti MayhaniDiterbitkan 12 Oktober 2026, 18:29 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6-8 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah meliputi ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Dalam rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).

Budi menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut pada Senin (12/10/2026). Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

“Hal itu termasuk juga pengumpulan unsur-unsur Pasal 12e terkait pemerasan ataupun Pasal 12B terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini,” jelas dia.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Selain Anom, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya