Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron. Namun, ia belum mengungkapkan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
Advertisement
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).
Budi berharap Nusron dan pihak-pihak lain yang dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
“Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tak Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN, termasuk aliran uang serta peran pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.