5 Fakta Perundungan di Asrama Telkom University

Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, membeberkan lima fakta utama terkait insiden perundungan tersebut. Berikut detailnya.

oleh IskandarDiterbitkan 11 Oktober 2026, 15:59 WIB
Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto (tengah), Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, S.T., M.M (kanan), dan Head of Secretary and Public Relation Roosdiana Noor Rochmah, S.Si., M.T. (kiri) dalam konferensi pers perkembangan kasus perundungan di Telkom University secara daring, Minggu (11/10/2026). Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Telkom University (TelU) secara resmi mengonfirmasi adanya tindak perundungan yang terjadi di lingkungan asrama putra kampus tersebut. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial.

Dugaan kasus kekerasan yang melibatkan sesama mahasiswa baru ini langsung ditangani secara internal oleh pihak rektorat.

Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, membeberkan lima fakta utama terkait insiden perundungan tersebut dalam sesi konferensi pers secara online, Minggu (11/10/2026).

1. Terjadi pada Jumat Malam

Peristiwa perundungan ini berlangsung di area Asrama Putra Telkom University pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

2. Aksi Penyemprotan Cairan Berbahaya

Bentuk tindakan perundungan yang dialami korban berupa penyemprotan cairan yang dapat memicu kobaran api menggunakan kaleng semprot ke arah tubuh korban.

3. Melibatkan Mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri

Seluruh pihak yang terlibat dalam insiden ini, baik pelaku maupun korban, tercatat sebagai mahasiswa aktif dari Fakultas Rekayasa Industri (FRI) Telkom University.

4. Sanksi Administratif Ditetapkan

Pihak kampus bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.

5. Keputusan Berdasarkan Pemeriksaan Resmi

Penetapan sanksi diputuskan setelah tim internal melakukan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan sesi dengar keterangan sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sikap Tegas Telkom University

"Atas nama Universitas Telkom, saya selaku Rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, serta kepada seluruh mahasiswa," ujar Suyanto.

Ia menegaskan bahwa pimpinan kampus tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun perundungan di lingkungan akademik.

"Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan. Kami berkomitmen menjamin perlindungan serta keselamatan korban," Suyanto menegaskan.

Pihak rektorat memastikan proses investigasi internal terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya