Liputan6.com, Jakarta - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong kembali dibentuknya Dewan Pertimbangan Transmigrasi atau DPT.
Hal itu disampaikan Iftitah dalam paparannya saat Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 9 Oktober 2026.
Advertisement
"Kami juga mendorong dibentuk kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi untuk menunjukkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, karena kita sadar bahwa anggaran-anggaran tersebut bisa diintegrasikan untuk satu pembangunan kewilayahan yang lebih terintegrasi jika ada sinergi dan kolaborasi antar kementerian," ujar Iftitah.
Menurut dia, Dewan Pertimbangan Transmigrasi atau DPT tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 29 Tahun 1960 Pasal 4.
"Apa itu? Bahwa untuk membangun satu kawasan transmigrasi tidak bisa sendirian Kementerian Transmigrasi. Bayangkan saja, ya kan, kalau anggarannya Rp 1 triliun, mau bangun apa? Ya kan?," ucap dia.
Dipimpin Langsung Presiden
Iftitah pun mengusulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi atau DPT dipimpin langsung oleh Presiden. Sehingga koordinasi dan pembagian peran antarkementerian dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
"Jadi kalau misalkan nih saya berharap dengan adanya DPT, hanya bedanya dengan yang Perppu, dulu ketuanya menteri, ya kan? sekarang presiden," terang Iftitah.
Dia lalu mencontohkan pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang), Kepulauan Riau yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah dalam pembiayaan permukiman dan infrastruktur pendukung.
Iftitah mengatakan kebutuhan pembiayaan pembangunan sekitar 500 rumah di Rempang mencapai Rp 490 miliar, tetapi seluruh anggaran tersebut tidak dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Tetapi juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta sejumlah instansi yang menangani pendidikan dan pertanahan.
"Nah, tapi karena ada kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, maka transmigrasi hanya mengeluarkan Rp 112 miliar rupiah," kata dia.
Transmigrasi Ikut Membangun yang Lain
Di sisi lain, Iftitah menegaskan pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya diarahkan pada penyediaan rumah, tetapi juga mencakup fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, serta sarana pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Di satuan permukiman Tanjung Banon, misalnya. Pemerintah merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah, layanan kesehatan, serta infrastruktur pendukung kegiatan nelayan.
"Pembangunan secara terpadu diperlukan agar kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga mampu mendukung kegiatan usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat," kata dia.
Iftitah menjelaskan, Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026 telah membahas usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian, termasuk rencana menghidupkan kembali DPT dengan kelembagaan yang lebih kuat.
Menurut dia, Dalam usulan tersebut, DPT direncanakan dipimpin Presiden dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris guna memperkuat koordinasi pembangunan kawasan yang melibatkan berbagai sektor.
Iftitah berharap penguatan koordinasi tersebut dapat membantu pemerintah mengintegrasikan pembangunan permukiman dengan pengembangan investasi, industri, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Kita ingin betul-betul membangun satu kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi," jelas Iftitah.