Pemuda Menyusup ke Kamar Tetangga, Kabur Menenteng Pakaian

Pelaku dua kali beraksi.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 11 Oktober 2026, 06:59 WIB
Pemuda cabuli dua tetangganya di Majalengka

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial AD (23) asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Dia diamankan lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak usai salah satu korban, W (43), melapor ke polisi.

Insiden bermula saat W yang tengah tidur pukul 23.00 WIB tiba-tiba merasakan seseorang memegang betisnya. Korban berteriak hingga pelaku kabur melompati jendela.

"Aksi yang dilakukan tersangka terungkap atas laporan korban W yang sempat berteriak maling," ujar Udiyanto, Sabtu (10/10/2026).

Sebelumnya, dua peristiwa berbeda dilaporkan terjadi pada Desember 2025 dan September 2026.

Setelah gagal pada aksi pertama, pelaku ternyata tidak jera. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, AD kembali menyusup dan kali ini menyasar kamar korban U (47). Pelaku nekat meniduri U, yang saat itu tidak menyadari bahwa pria tersebut bukan suaminya.

"Saat korban terbangun dan menyadarinya, tersangka langsung kabur sambil menenteng pakaiannya," jelas Udiyanto.

Suara keributan tersebut mengagetkan suami korban yang kebetulan berada di rumah, yang kemudian bergegas mengecek kamar.

"Suami korban yang mendengar keributan langsung menyalakan lampu kamar dan menemukan bekas tidur tersangka," tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban U yang mengalami trauma, polisi bergerak meringkus pelaku yang diketahui masuk dengan cara menyelinap lewat jendela. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim," tegas Udiyanto.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Ia juga dibidik Pasal 415 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman kurungan 9 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya