Modus Gembos Ban Mobil, Maling Gasak Rp 208 Juta di Kudus

Pencurian modus gembos ban mobil terjadi di Kudus. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 208 juta plus sebuah laptop.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 10 Oktober 2026, 19:35 WIB
Polisi olah TKP pencurian uang dan laptop dalam mobil. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Pencurian modus gembos ban mobil terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Pelaku membawa kabur Rp 208 juta dan sebuah laptop dari dalam mobil. Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus dua pelaku di Yogyakarta.

Kedua tersangka berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama. Modusnya sama, ban kempis. TKP ada beberapa, di Boyolali, Temanggung, dan Salatiga sekitar tahun 2016," ujar KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Hendro menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (7/9/2026).

Korban bernama Dwi Irwan saat itu baru saja menarik uang tunai dari salah satu bank di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus. Setelah membawa uang tersebut, korban menuju gudang untuk mengambil keramik yang telah dibelinya.

Setibanya di lokasi, korban turun dari mobil untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi gudang. Namun, saat meninggalkan kendaraan, korban tidak mengunci pintu mobilnya.

Ketika kembali untuk membantu proses pemuatan keramik, korban mendapati ban belakang sebelah kiri mobilnya kempis. Korban kemudian mengambil dongkrak untuk mengganti ban.

Situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat hendak mengambil ban cadangan, korban mendapati pintu depan sebelah kanan mobil dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian memeriksa barang-barang di dalam kendaraan. Betapa terkejutnya dia ketika mengetahui sebuah tas abu-abu berisi laptop merek Huawei dan uang tunai Rp 208 juta telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang ratusan juta rupiah beserta satu unit laptop. Korban selanjutnya melaporkan pencurian itu ke Polsek Jati.

Laporan korban menjadi pintu masuk bagi polisi mengungkap kasus tersebut. Satreskrim Polres Kudus bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di Yogyakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku, meliputi sepeda motor Yamaha MX King dan Honda Vario 160 serta dokumen kendaraan. Selain itu, sejumlah telepon genggam, kartu perdana telepon seluler, helm, jaket, pakaian serta sebuah kikir besi.

Polisi juga menyita sisa uang tunai hasil kejahatan yang ditemukan dari kedua tersangka. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang juga dipakai salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor Yamaha MX.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya