Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan yang diduga dipicu tuduhan merusak rumah dan persoalan utang berujung penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Korban berinisial DP mengalami luka berat setelah diduga ditusuk hingga tujuh kali oleh teman sekampungnya.
Polisi menangkap terduga pelaku bernama Agus Setiyawan (28) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia diamankan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan di kawasan Kilometer 5, Kelurahan Blambangan Umpu, tanpa perlawanan.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan perselisihan antara Agus dan korban diduga berkaitan dengan tuduhan perusakan rumah serta persoalan utang.
“Motifnya karena tersangka dituduh merusak rumah korban dan sering membahas kalau tersangka pernah memiliki utang dengan korban. Keduanya merupakan teman satu kampung,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Septemberr 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Akibat kejadian itu, DP mengalami luka berat di bagian belakang leher, kepala, punggung, dan lengan kiri akibat tujuh tusukan.
Istri Korban Melapor
Riswanto menjelaskan, istri korban yang menjadi pelapor sedang berada di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan, saat peristiwa terjadi. Ia mendapat kabar mengenai kejadian tersebut dari kerabatnya.
"Saat kejadian, pelapor yang merupakan istri korban sedang berada di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan. Ia kemudian dihubungi kerabatnya mengenai peristiwa yang menimpa sang suami. Setibanya di lokasi, pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Mulya Husada di Bandar Jaya," tuturnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menangkap Agus pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Agus selanjutnya dibawa ke Markas Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis.
Riswanto mengatakan kondisi korban kini telah pulih.
"Kondisi korban saat ini sudah sehat," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.