Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komaruddin Hidayat menekankan urgensi penguatan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik di tengah pesatnya penetrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan dominasi platform digital global.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam ajang ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Advertisement
Forum ini menghimpun perwakilan Dewan Pers dan Dewan Media se-ASEAN, regulator, pimpinan organisasi media, insan pers, berbagai pemangku kepentingan untuk membahas masa depan perlindungan karya jurnalistik di era digital.
Menurut Komaruddin, pesatnya perkembangan teknologi digital memicu ancaman serius bagi keberlanjutan industri pers, terutama terkait penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital tanpa izin maupun kompensasi yang berkeadilan.
Dia pun mengingatkan, dunia jurnalistik saat ini tidak lagi sekadar menghadapi perubahan dari media konvensional menuju media digital, tetapi juga tantangan baru akibat pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI generatif.
"Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya," ujar Komaruddin.
Ia menyoroti praktik reproduksi, distribusi, agregasi, hingga penggunaan konten berita sebagai bahan pelatihan mesin AI generatif yang dilakukan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak.
Kondisi tersebut, menurut Komaruddin, menuntut adanya kerangka perlindungan hukum yang lebih kuat agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
5 Agenda Strategis
Dalam kesempatan itu, Komaruddin mengemukakan lima agenda strategis yang perlu menjadi perhatian bersama negara-negara ASEAN.
Pertama, mempertegas status hukum dan perlindungan karya jurnalistik. Menurutnya, diperlukan kejelasan pengaturan hak cipta, terutama mengenai hubungan hukum antara jurnalis sebagai pencipta karya dan perusahaan pers sebagai penerbit.
Kedua, pengaturan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI. Dewan Pers memandang penting adanya batasan hukum dan etika terhadap praktik text and data mining, termasuk penggunaan konten jurnalistik untuk melatih sistem AI generatif.
Ketiga, menjamin atribusi dan remunerasi yang adil. Perlindungan hak cipta tidak semata-mata dimaksudkan untuk membatasi penggunaan karya jurnalistik, melainkan juga memastikan adanya pengakuan hak dan pembagian manfaat ekonomi yang berkeadilan.
"Kita harus mengeksplorasi mekanisme terbaik agar ada atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil ketika karya jurnalistik memberikan nilai ekonomi bagi platform digital dan teknologi AI," tegasnya.
Keempat, mengembangkan opsi kebijakan perlindungan melalui hak terkait (neighbouring rights). Komaruddin menilai forum ASEAN ini menjadi momentum penting bagi Indonesia, terutama karena berlangsung bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dari berbagai negara, diharapkan dapat dirumuskan model perlindungan hukum yang mampu menjaga keberlanjutan industri pers nasional.
Kelima, memperkuat kerja sama regional ASEAN. Komaruddin menekankan bahwa tantangan yang dihadapi industri pers tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara.
Pasalnya, perusahaan teknologi global dan pengembang AI menjalankan kegiatan bisnis lintas batas negara, sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang terkoordinasi di tingkat regional.
ASEAN Perlu Bangun Kesamaan
Komaruddin menegaskan, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan negara ASEAN lainnya menghadapi tantangan serupa dalam melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi ekonomi di ekosistem digital.
Karena itu, ia mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman dan perspektif kebijakan di antara negara-negara ASEAN agar perlindungan hak cipta jurnalistik dapat diperjuangkan secara lebih efektif.
"Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Maka, respons kita pun harus bersifat regional," katanya.
Menurut Komaruddin, kolaborasi ASEAN diperlukan tidak hanya untuk memperkuat posisi industri pers dalam berhadapan dengan platform teknologi global, tetapi juga untuk memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan dari karya jurnalistik dapat dinikmati secara proporsional oleh pihak-pihak yang berhak.
Komaruddin juga memandang, forum ini memiliki relevansi strategis bagi Indonesia yang tengah mendiskusikan pembaruan regulasi hak cipta.
Dalam konteks ini, isu perlindungan karya jurnalistik, mekanisme remunerasi, serta pengaturan hak terkait menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembentukan kebijakan nasional.
Penguatan kerangka hukum diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan inovasi teknologi, perkembangan ekonomi digital, dan perlindungan hak ekonomi serta moral atas karya jurnalistik.
Di sisi lain, pengaturan tersebut juga perlu memastikan bahwa fungsi pers sebagai penyedia informasi yang akurat, berkualitas, dan independen tetap terlindungi.
Mengakhiri sambutannya, Komaruddin mengajak seluruh peserta forum untuk menghasilkan langkah konkret, memperkuat advokasi kebijakan, serta membangun kesamaan sikap dalam menghadapi disrupsi teknologi digital.
Ia berharap ASEAN Journalistic Forum 2026 tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi mampu menghasilkan peta jalan bersama bagi perlindungan karya jurnalistik di kawasan Asia Tenggara.
"Kita harus memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup, tetap independen, dan tetap dihargai secara adil demi keberlangsungan demokrasi di kawasan Asia Tenggara," katanya.