Curi Kabel Tol Rp 129 Juta, Uang Dipakai Pelaku Judi dan Narkoba

Kabel dicuri merupakan kabel power tembaga untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan variable message sign (VMS).

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 10 Oktober 2026, 10:34 WIB
Polisi menangkap komplotan pencuri kabel tembaga milik pengelola Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik pengelola Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus itu, kepolisian menangkap seorang tersangka dan memburu dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, sindikat pencurian kabel tersebut diduga melibatkan belasan orang. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

"Kelompok ini diduga melibatkan belasan orang. Kami masih melakukan pengembangan dan akan mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Stefanus, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut diduga terlibat dalam enam tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepanjang 2026.

Kepolisian juga mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus pencurian pernah ditangani Polsek Way Jepara, Lampung Timur, sekitar dua tahun lalu.

"Dari pengakuan tersangka, ada enam TKP terbaru pada 2026. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," ujar dia.

Stefanus mengungkapkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

"Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot," tuturnya.

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Tol KM 26.800, tepatnya di jalur off ramp A dan on ramp B Gerbang Tol Kalianda, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kabel dicuri merupakan kabel power tembaga untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan variable message sign (VMS) sepanjang 369 meter milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll.

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh petugas patroli jalan tol yang sedang bertugas. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga menggali tanah untuk mengambil kabel, kemudian merusak atau memotongnya menggunakan alat.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya linggis, senter, dan sepasang sandal jepit berwarna hitam.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp129.150.000. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

Tersangka Ditangkap di Rumah

Kepolisian menangkap tersangka bernama Muhammad Fajar (19) di rumahnya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026) pagi. Penangkapan dilakukan tim operasional Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polsek Penengahan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kepolisian kemudian membawanya ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, sebuah linggis, satu unit tracker, satu buah senter kepala berwarna hitam-oranye, sebuah tas ransel hitam, serta gunting besi berwarna kuning.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain dan mengejar dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya