Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati

Pelaku diketahui mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 10 Oktober 2026, 00:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Pexels/Josie Stephens)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH secara intensif pada Jumat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (9/10/2026), dilansir dari Antara.

MHH diketahui mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.

"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," ucapnya.

Penyidik kini mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban dan para saksi, serta alat bukti yang sah untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

 

Dalami Keterlibatan Pihak Lainnya

Selain MHH, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya diketahui merupakan petugas keamanan pesantren. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Polres Metro Bekasi Kota masih mengusut dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan tersebut. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya