Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Yusril mengatakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapas tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Advertisement
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," katanya seusai rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Jakarta, Jumat (9/10/2026), dilansir dari Antara.
Temuan pelanggaran itu bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menemukan hunian warga binaan yang dilengkapi sejumlah fasilitas khusus. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Yusril mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah menjatuhkan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Ia mengatakan semula mengambil posisi netral terhadap temuan Ombudsman dan mempersilakan seluruh pihak melakukan investigasi. Hasil pemeriksaan internal selanjutnya membenarkan adanya pelanggaran di lapas tersebut.
Dirjenpas Mundur
Dalam perkembangan penanganan kasus itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril menghormati keputusan tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun belum tentu Mashudi melakukan kesalahan.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," katanya.
Yusril menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak serta-merta menutup kemungkinan pemeriksaan pidana oleh aparat penegak hukum.
"Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain pengunduran diri Mashudi, pemeriksaan internal juga berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin.
Yusril menegaskan sanksi administratif terhadap kepala lapas tersebut tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Temuan mengenai hunian warga binaan dengan fasilitas khusus itu menjadi dasar tindak lanjut pemeriksaan internal yang berujung pada pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai dan pemberhentian kepala lapas dari status ASN.