Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil atas nama Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menggelar pertemuan menjelang Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang akan berlangsung pada 19-30 Oktober 2026 di Yerevan, Armenia, dalam rangka COP17.
Pertemuan bertajuk “Menakar Komitmen Indonesia untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” itu digelar di The Hermitage Hotel, Jumat (9/10/2026).
Advertisement
Dalam COP17, para delegasi akan melakukan tinjauan global terhadap kemajuan kolektif pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Fokus pembahasan kini bergeser dari komitmen yang dijanjikan menuju langkah konkret yang telah dilaksanakan setiap negara.
Untuk memenuhi target KM-GBF, Indonesia telah menyusun Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045. Dokumen tersebut memuat strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati nasional, termasuk 20 target nasional serta peta jalan perlindungan 30 persen wilayah daratan dan perairan pada 2045.
JustCOP mengapresiasi penyusunan IBSAP. Namun, koalisi menilai dokumen tersebut belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum untuk meninjau, mengubah, atau menetapkan persyaratan bagi izin usaha.
Wakil Direktur MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto menilai, tanpa landasan kewenangan yang memadai, IBSAP berisiko hanya menjadi dokumen strategis tanpa daya implementasi.
“Dari Madani sendiri kita melihat bahwa rujukan Indonesia untuk pengelolaan biodiversitas di Indonesia itu isinya bagus tapi dalam konteks pelaksanaannya dia tidak mampu dilaksanakan, karena dia tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, IBSAP semestinya menjadi rujukan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan yang berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati.
“Jadi judul tulisan kita kemarin di Madani itu adalah IBSAP atau Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan adalah sebuah dokumen strategis yang tidak punya kewenangan. Jadi ya percuma aja gitu kalau kalau cuma jadi jadi bagus-bagusan gitu ya, jadi dokumen penelitian. Nah, padahal IBSAP ini itu harusnya menjadi dokumen rujukan buat pemerintah Indonesia dalam menentukan arah pembangunannya terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Giorgio.
Atas dasar itu, JustCOP mendesak pemerintah mengesahkan payung hukum IBSAP agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan nasional.
Daftar 7 Tuntutan
Selain penguatan landasan hukum IBSAP, masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan lainnya kepada delegasi Indonesia yang akan menghadiri COP17.
Berikut tujuh tuntutan yang disampaikan JustCOP:
1. Melaporkan efektivitas implementasi, bukan sekadar luas kawasan. Dalam kaji ulang global, Indonesia diminta mengungkapkan bahwa 14,84 juta hektare area bernilai konservasi tinggi (ABKT) belum terlindungi dan 5,91 juta hektare di antaranya berada di bawah izin aktif
2. Menetapkan peta jalan pengesahan payung hukum IBSAP. Pengesahan tersebut ditargetkan sebelum COP18 sebagai bukti kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah
3. Memperjuangkan posisi akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik (ABS) serta informasi sekuens digital (DSI) yang berpihak pada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL). Dengan demikian, manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dapat diterima langsung oleh pemegang hak
4. Memperketat persyaratan kredit keanekaragaman hayati. Persyaratan tersebut mencakup persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) dari MAKL terdampak, pengakuan hak atas hutan adat dan perhutanan sosial, kepatuhan terhadap daya dukung lingkungan, serta transparansi penuh. Mekanisme pengimbangan dampak harus menjadi pilihan terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas hilangnya habitat yang tidak tergantikan
5. Berkomitmen pada Kerangka Pendanaan Keanekaragaman Hayati Nasional. Komitmen ini mencakup alokasi APBN yang jelas, penguatan IBioFund di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta penetapan jadwal reformasi subsidi yang merusak keanekaragaman hayati sesuai Target 18
6. Mengakui wilayah adat dan ICCAs dalam target 30x30. Wilayah adat dan kawasan konservasi yang dikelola masyarakat (Indigenous and Community Conserved Areas/ICCAs) perlu diakui sebagai jalur tersendiri dalam Target 3 tanpa harus mengubahnya menjadi kawasan konservasi. Indonesia juga didesak menetapkan tenggat Peta Jalan Pasal 8(j) 2026–2030
7. Mendorong akses langsung terhadap pendanaan biodiversitas. Indonesia diminta menuntut pemenuhan kewajiban pendanaan oleh negara maju sesuai Pasal 20 Konvensi serta mempertahankan alokasi minimal 50 persen dari Cali Fund untuk kebutuhan yang ditentukan sendiri oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.