Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

Saat ini pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah untuk RUU Narkotika.

oleh Uliyanti MayhaniDiterbitkan 09 Oktober 2026, 21:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dapat rampung pada akhir 2026. (Liputan6.com/Uliyanti Mayhani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dapat rampung pada akhir 2026.

"Harapannya kita tadi, kalau bisa selesai akhir tahun ini akan lebih baik, supaya persoalan ini cepat-cepat selesai. Makin cepat, makin bagus," kata Yusril kepada wartawan seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Saat ini, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk rancangan undang-undang (RUU) tersebut. DIM kemudian akan disinkronkan sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR.

"Kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujar Yusril.

Salah satu substansi yang akan diatur dalam revisi tersebut ialah pembedaan penanganan antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran narkotika, termasuk orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika.

 

Napi Narkoba Direhabilitasi

Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana, tetapi menjalani rehabilitasi.

"Yang penting arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Yusril.

Selain itu, revisi UU tersebut akan mengatur mekanisme rehabilitasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya.

Percepatan revisi ini juga berkaitan dengan upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Yusril berharap, pemisahan penanganan korban penyalahgunaan narkotika dari pelaku peredaran dapat mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan.

"Kalau dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang," ujar Yusril.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya