Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis tvOne, Jamil, diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu malam (7/10/2026) lalu. Insiden tersebut diduga dipicu saat Jamil merekam keberadaan botol minuman keras (miras) di dalam kantor polisi.
Peristiwa itu bermula ketika Jamil mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba. Setelah pesan singkat yang dikirimkan kepada Kasat Narkoba tidak mendapat respons, ia kemudian masuk ke area kantor.
Advertisement
Di dalam ruangan, Jamil mengaku melihat tiga anggota polisi dan dua perempuan yang diduga merupakan informan kepolisian. Sebotol miras juga terlihat berada di atas meja.
Jamil kemudian menegur salah satu perempuan yang disebut sedang menuangkan miras ke dalam gelas. Teguran tersebut berujung perdebatan.
"Saya tegur wanita yang menuangkan miras agar tidak minum di dalam kantor. Wanita itu menjawab ‘Kenapakah banyaknya urusanmu’ hingga terjadi perdebatan," ujar Jamil kepada wartawan.
Setelah perdebatan itu, Jamil merekam keberadaan botol miras menggunakan telepon selulernya. Namun, seorang anggota polisi berinisial BLK diduga membentak dan memaksanya menghapus rekaman tersebut.
"Hapus itu," kata BLK sebagaimana ditirukan Jamil.
Situasi kemudian memanas. Jamil mengaku didorong oleh anggota polisi tersebut hingga terjatuh dan mengalami luka lecet pada lutut kiri.
"Emosi BLK memuncak. Saya kemudian didorong dan terjatuh hingga lutut sebelah kiri mengalami luka lecet," ujar Jamil.
Jamil juga mengaku sempat ditarik paksa ke sebuah ruangan. Merasa terancam, ia berusaha meminta pertolongan dengan memukul-mukul kaca jendela agar terdengar oleh rekannya yang berada di luar gedung.
Setelah kejadian, Jamil mencari telepon selulernya yang sempat diambil. Ponsel tersebut kemudian ditemukan di atas meja ruang Unit Buser dan diambil kembali oleh Jamil. Namun, rekaman video yang dibuatnya diduga telah dihapus.
"Di mana HP-ku?" tanya Jamil.
"Itu HP-mu di sana," ucap Jamil menirukan jawaban anggota polisi tersebut.
Atas kejadian itu, Jamil telah menempuh langkah hukum. Untuk melengkapi laporannya, ia juga menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata Baubau dengan pendampingan penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Propam Polda Sultra Turun Tangan
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan, saat ini tim Paminal Polda Sulawesi Tenggara sudah turun langsung ke Polres Baubau, sejak Jumat (9/10/2026) pagi. Mereka sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
"Tim Paminal dari Polda, Sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini," ujar Erick
Dia juga memastikannya, kasus akan dibawa oleh Paminal Polda dari Baubau untuk segera ditangani Polda Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan setelah semua saksi dan alat bukti yang ada pada saat kejadian dikumpulkan.
"Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Krstianto mengatakan, saat ini penyidik sementara bekerja. Mulai dari mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi saksi.
"Ada hal hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung," Ujar Iis Krstianto.
AJI Kendari Desak Polisi Usut Tuntas
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil. AJI Kendari menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang mengancam kemerdekaan pers.
"Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik," kata Ketua AJI Kendari, Nursadah Qurani, dalam keterangannya.
AJI merujuk Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak pers untuk memperoleh informasi serta sanksi terhadap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
AJI Kendari juga mendesak Kapolres Baubau mengusut tuntas dugaan kekerasan itu secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
"Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal," tegas Nursadah.
Selain itu, AJI meminta rekaman CCTV, telepon seluler beserta jejak digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan sebagai barang bukti. Kepolisian juga diminta menjamin keselamatan Jamil selama proses pemeriksaan berlangsung.
AJI menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa perkara tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik," pungkasnya.