Jerat Cinta Polisi Palsu, 11 Wanita Tertipu Janji Pernikahan, Rp 455 Juta Raib

Sebanyak 11 wanita luluh hatinya melihat foto profil pelaku mengenakan seragam polisi, semua harta pun rela diberikan.

oleh FauzanDiterbitkan 09 Oktober 2026, 18:20 WIB
Tampang pria pelaku penipuan kepada 11 wanita saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Fauzan)

Liputan6.com, Sidrap - Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu 11 wanita dengan modus asmara dan janji pernikahan. Untuk meyakinkan para korbannya, pria asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, itu mengaku sebagai anggota kepolisian dan pelaut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan, AR ditangkap di BBC Biliar, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat ini AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kasus penipuan online, penipuan secara media transaksi elektronik, ini tersangka utamanya kami berhasil dapatkan di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Welfrick.

Welfrick menjelaskan, AR menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan para korban. Dia memasang foto profil yang menampilkan profesi anggota kepolisian atau pelaut untuk meyakinkan perempuan yang menjadi sasarannya.

"Jadi modus daripada tersangka ini dia menggunakan salah satu media sosial. Kemudian di situ dia mengaku sebagai anggota Kepolisian, mengaku sebagai pelaut," ujar Welfrick.

Setelah komunikasi terjalin, tersangka menjanjikan akan datang bersama orang tuanya untuk melamar korban. Namun, sebelum proses lamaran, dia meminta perhiasan emas dengan alasan membutuhkan contoh untuk membuat mahar pernikahan.

"Dia pasang foto profilnya untuk meyakinkan korban bahwa, 'Ini profesi saya, ini pekerjaan saya. Saya mau berkenalan, saya mau melamar kamu, nanti saya sama orang tua mau datang'," tutur Welfrick.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan emas. Perhiasan tersebut diambil oleh kurir yang diduga terlibat dalam aksi penipuan, lalu dijual. Hasil penjualan emas selanjutnya dikirimkan kepada AR melalui rekening bank atau dompet elektronik.

"Kurirnya lebih dulu kita amankan, dan sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

 

11 Laporan, 25 Saksi Diperiksa

Welfrick mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pertama yang diterima pada 4 Agustus 2025. Penyidik kemudian menganalisis 11 laporan polisi dan memeriksa 25 saksi untuk mengembangkan perkara.

"Jadi, ini berawal dari tahun 2025. Jadi laporan polisi pertama itu kita terima 4 Agustus tahun 2025. Nah, beranjak-beranjak sampai akhirnya 11 laporan polisi kita lakukan analisa," jelasnya.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan lokasi keberadaan AR di Balikpapan. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

"Pengembangan dari 25 saksi yang sudah kita periksa, kemudian kita lakukan serangkaian tindakan penyelidikan, kita temukan lokasi keberadaan awalnya terduga pelaku di Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Welfrick.

Setelah diamankan dan diperiksa, AR mengakui telah melakukan beberapa aksi penipuan dengan modus serupa. Polisi menduga korban tidak hanya berasal dari Sidrap, tetapi juga dari Kabupaten Pinrang, Wajo, dan Bone.

"Total kerugian yang dialami 11 korban diperkirakan mencapai Rp 455 juta. Kerugian masing-masing korban berkisar Rp 16 juta hingga Rp 70 juta," sebutnya.

Saat ini AR telah dijebloskan ke dalam penjara. Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 21 huruf b dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 21 huruf b dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya sendiri, ini maksimal paling lama enam tahun atau denda dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Welfrick.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya